WWW.SINDOTIME.COM

Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi

KPU Sumbar Sosialisasikan Regulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

DIGELAR: Sosialisasi mengenai regulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk Pilkada Serentak Nasional 2024 yang digelar KPU Sumbar di Pangeran Beach Hotel, Padang, pada Jumat (15/11).(kpu sumbar)


Padang, Sindotime-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sosialisasi mengenai regulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk Pilkada Serentak Nasional 2024. Sosialisasi yang berlangsung di Pangeran Beach Hotel, Padang, pada Jumat (15/11), juga sebagai bentuk kesiapan KPU dalam melaksanakan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada (27/11) mendatang.

Plh Ketua KPU Sumbar, Hamdan menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan proses pemungutan dan penghitungan suara yang lebih berkualitas. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih sekaligus meminimalisir kemungkinan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Pilkada Serentak sudah semakin dekat. Kami terus berupaya melakukan koordinasi dan sosialisasi untuk memaksimalkan pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu. Sosialisasi ini merupakan langkah untuk mengurangi terjadinya PSU. Jika pada Pemilu lalu ada 104 PSU, dan pada pemilihan ulang DPD RI hanya 18 PSU, kami berharap di Pilkada ini angka PSU dapat terus diminimalisir,” ujar Hamdan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, yang bertindak sebagai narasumber, memaparkan sejumlah isu penting terkait regulasi pemungutan dan penghitungan suara, serta alur yang berlaku mulai dari pra-pemungutan, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga pasca-penghitungan.

Ory menjelaskan bahwa tiga hari sebelum pemungutan suara, KPPS akan memberikan C-Pemberitahuan kepada pemilih atau keluarganya sesuai dengan data pemilih. Jika pada 24 November masih ada pemilih yang belum menerima C-Pemberitahuan, mereka dapat mengambilnya di KPPS setempat pada 25 hingga 27 November.

“Pada 26 November, sehari sebelum pemungutan suara, KPPS wajib melaporkan jumlah C-Pemberitahuan yang sudah disalurkan dan yang belum. Hal ini bertujuan untuk memastikan jumlah surat suara di TPS sesuai dengan jumlah pemilih yang terdaftar,” terang Ory.

Ory juga menambahkan bahwa untuk pemilih pindahan, KPU masih akan melayani proses pindah memilih hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara, yakni hingga 20 November 2024. Pemilih yang hanya menggunakan KTP, asalkan namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang bersangkutan, tetap dapat dilayani. Saksi Paslon juga diperbolehkan pindah memilih dengan menunjukkan Surat Tugas yang diterbitkan oleh Paslon.

Selain itu, Ory juga memaparkan desain lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang lebih transparan, agar saksi dapat memantau jalannya pemungutan dan penghitungan suara dengan lebih mudah dan memastikan prosesnya berjalan dengan lancar.

Ketua Panitia Pelaksana Sosialisasi, Jumiati, menjelaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk memenuhi amanah Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 dan PKPU No. 8/2019 tentang Pilkada. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai prosedur pemungutan dan penghitungan suara, serta memperjelas tugas setiap pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

Hadir dalam acara tersebut sejumlah perwakilan dari Forkopimda Sumbar, Dinas Kominfotik, perwakilan partai politik, Komisi Informasi (KI) Sumbar, KPID, PLN, Telkom, dan berbagai stakeholder terkait lainnya.(*/zoe)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Advertise

advertise