Padang, Sindotime-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sosialisasi mengenai regulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk Pilkada Serentak Nasional 2024. Sosialisasi yang berlangsung di Pangeran Beach Hotel, Padang, pada Jumat (15/11), juga sebagai bentuk kesiapan KPU dalam melaksanakan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada (27/11) mendatang.
Plh Ketua KPU Sumbar, Hamdan menyatakan bahwa kegiatan ini
bertujuan untuk mempersiapkan proses pemungutan dan penghitungan suara yang
lebih berkualitas. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi
pemilih sekaligus meminimalisir kemungkinan terjadinya Pemungutan Suara Ulang
(PSU).
“Pilkada Serentak sudah semakin dekat. Kami terus berupaya
melakukan koordinasi dan sosialisasi untuk memaksimalkan pelaksanaan
tahapan-tahapan pemilu. Sosialisasi ini merupakan langkah untuk mengurangi
terjadinya PSU. Jika pada Pemilu lalu ada 104 PSU, dan pada pemilihan ulang DPD
RI hanya 18 PSU, kami berharap di Pilkada ini angka PSU dapat terus
diminimalisir,” ujar Hamdan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa
Syakban, yang bertindak sebagai narasumber, memaparkan sejumlah isu penting
terkait regulasi pemungutan dan penghitungan suara, serta alur yang berlaku
mulai dari pra-pemungutan, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga
pasca-penghitungan.
Ory menjelaskan bahwa tiga hari sebelum pemungutan suara,
KPPS akan memberikan C-Pemberitahuan kepada pemilih atau keluarganya sesuai
dengan data pemilih. Jika pada 24 November masih ada pemilih yang belum
menerima C-Pemberitahuan, mereka dapat mengambilnya di KPPS setempat pada 25
hingga 27 November.
“Pada 26 November, sehari sebelum pemungutan suara, KPPS
wajib melaporkan jumlah C-Pemberitahuan yang sudah disalurkan dan yang belum.
Hal ini bertujuan untuk memastikan jumlah surat suara di TPS sesuai dengan
jumlah pemilih yang terdaftar,” terang Ory.
Ory juga menambahkan bahwa untuk pemilih pindahan, KPU masih
akan melayani proses pindah memilih hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara,
yakni hingga 20 November 2024. Pemilih yang hanya menggunakan KTP, asalkan
namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang bersangkutan, tetap
dapat dilayani. Saksi Paslon juga diperbolehkan pindah memilih dengan
menunjukkan Surat Tugas yang diterbitkan oleh Paslon.
Selain itu, Ory juga memaparkan desain lokasi Tempat
Pemungutan Suara (TPS) yang lebih transparan, agar saksi dapat memantau jalannya
pemungutan dan penghitungan suara dengan lebih mudah dan memastikan prosesnya
berjalan dengan lancar.
Ketua Panitia Pelaksana Sosialisasi, Jumiati, menjelaskan
bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk memenuhi amanah Undang-Undang No. 10
Tahun 2016 dan PKPU No. 8/2019 tentang Pilkada. Sosialisasi ini bertujuan untuk
menyamakan persepsi mengenai prosedur pemungutan dan penghitungan suara, serta
memperjelas tugas setiap pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Hadir dalam acara tersebut sejumlah perwakilan dari
Forkopimda Sumbar, Dinas Kominfotik, perwakilan partai politik, Komisi
Informasi (KI) Sumbar, KPID, PLN, Telkom, dan berbagai stakeholder terkait
lainnya.(*/zoe)
Posting Komentar