Padang, Sindotime-Meskipun APBD Sumbar Tahun 2025
menunjukkan indikasi pesimistis, DPRD bersama Pemerintah Provinsi akan tetap
berupaya mengoptimalkan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Ini dikatakan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria saat
memimpin rapat paripurna DPRD Sumbar, pada Selasa (5/11) sore, dengan agenda utama adalah mendengarkan tanggapan gubernur terkait pandangan umum
fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2025.
Menurut Nanda, kondisi pesimistis APBD Sumbar disebabkan
oleh penurunan dana sekitar Rp1,3 triliun dibandingkan tahun 2024. Penurunan
ini tidak bisa dihindari, mengingat dampak dari penerapan Undang-Undang baru.
Untuk itu, Nanda menekankan pentingnya DPRD dan pemerintah daerah untuk
menggali potensi pendapatan daerah yang dapat dimaksimalkan sesuai dengan
kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
"Upaya ini penting agar anggaran untuk program
prioritas daerah dapat terpenuhi," ujar Nanda. Ia menambahkan, APBD Sumbar
2025 menunjukkan proyeksi pendapatan dan belanja yang jauh lebih rendah
dibandingkan dengan target tahun 2024 dan realisasi tahun 2023. Oleh karena
itu, dibutuhkan kerja keras dari DPRD dan pemerintah daerah untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak daerah.
Nanda juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 mewajibkan alokasi belanja untuk infrastruktur dan pelayanan publik
minimal 40 persen dari total APBD, sementara alokasi belanja pegawai dibatasi
maksimal 30 persen. "Amanat ini harus dipenuhi paling lambat pada tahun
2027," tambahnya. Namun, hingga rencana belanja tahun 2025, alokasi untuk
infrastruktur masih jauh dari target yang ditetapkan.
Oleh karena itu, Nanda menekankan pentingnya pemerintah
daerah menyusun rencana anggaran yang dapat memenuhi kewajiban ini. Selain itu,
mengingat APBD 2025 merupakan anggaran transisi, perlu adanya penyelarasan
antara program yang dibiayai oleh APBD Provinsi dengan program yang didanai
oleh APBN. Hal ini juga perlu mempertimbangkan penyesuaian dengan program
prioritas Kepala Daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024.
APBD 2025, menurut Nanda, juga menjadi titik awal
pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, yang
merupakan dokumen perencanaan yang sifatnya wajib. Banyak dari target indikator
kinerja pembangunan daerah ditentukan oleh Pemerintah Pusat, sehingga dukungan
dalam bentuk program dan anggaran dari Pemerintah Pusat sangat diperlukan.
Sementara itu, PJ Gubernur Sumbar, Audy Joinaldi, mengatakan
bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah pada APBD 2025, berbagai upaya akan
dilakukan. Di antaranya adalah mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dengan
memanfaatkan teknologi digital serta meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan
pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, pemerintah juga akan memanfaatkan
aset-aset yang dimiliki, seperti tanah, gedung, atau bangunan milik provinsi,
untuk disewakan kepada pihak ketiga guna meningkatkan pendapatan daerah.
"Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan
kontribusi signifikan bagi peningkatan pendapatan daerah, meskipun dalam
kondisi anggaran yang terbatas," ujar Audy.(*/zoe)
Posting Komentar