WWW.SINDOTIME.COM

Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi

Pemprov-DPRD Sepakat Optimalkan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

DIBAHAS: Rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda utama mendengarkan tanggapan gubernur terkait pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2025, pada Selasa (5/11) sore.(dprd sumbar)


Padang, Sindotime-Meskipun APBD Sumbar Tahun 2025 menunjukkan indikasi pesimistis, DPRD bersama Pemerintah Provinsi akan tetap berupaya mengoptimalkan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Ini dikatakan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria saat memimpin rapat paripurna DPRD Sumbar, pada Selasa (5/11) sore, dengan agenda utama adalah mendengarkan tanggapan gubernur terkait pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2025.

Menurut Nanda, kondisi pesimistis APBD Sumbar disebabkan oleh penurunan dana sekitar Rp1,3 triliun dibandingkan tahun 2024. Penurunan ini tidak bisa dihindari, mengingat dampak dari penerapan Undang-Undang baru. Untuk itu, Nanda menekankan pentingnya DPRD dan pemerintah daerah untuk menggali potensi pendapatan daerah yang dapat dimaksimalkan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

"Upaya ini penting agar anggaran untuk program prioritas daerah dapat terpenuhi," ujar Nanda. Ia menambahkan, APBD Sumbar 2025 menunjukkan proyeksi pendapatan dan belanja yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan target tahun 2024 dan realisasi tahun 2023. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja keras dari DPRD dan pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak daerah.

Nanda juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mewajibkan alokasi belanja untuk infrastruktur dan pelayanan publik minimal 40 persen dari total APBD, sementara alokasi belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen. "Amanat ini harus dipenuhi paling lambat pada tahun 2027," tambahnya. Namun, hingga rencana belanja tahun 2025, alokasi untuk infrastruktur masih jauh dari target yang ditetapkan.

Oleh karena itu, Nanda menekankan pentingnya pemerintah daerah menyusun rencana anggaran yang dapat memenuhi kewajiban ini. Selain itu, mengingat APBD 2025 merupakan anggaran transisi, perlu adanya penyelarasan antara program yang dibiayai oleh APBD Provinsi dengan program yang didanai oleh APBN. Hal ini juga perlu mempertimbangkan penyesuaian dengan program prioritas Kepala Daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024.

APBD 2025, menurut Nanda, juga menjadi titik awal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, yang merupakan dokumen perencanaan yang sifatnya wajib. Banyak dari target indikator kinerja pembangunan daerah ditentukan oleh Pemerintah Pusat, sehingga dukungan dalam bentuk program dan anggaran dari Pemerintah Pusat sangat diperlukan.

Sementara itu, PJ Gubernur Sumbar, Audy Joinaldi, mengatakan bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah pada APBD 2025, berbagai upaya akan dilakukan. Di antaranya adalah mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dengan memanfaatkan teknologi digital serta meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, pemerintah juga akan memanfaatkan aset-aset yang dimiliki, seperti tanah, gedung, atau bangunan milik provinsi, untuk disewakan kepada pihak ketiga guna meningkatkan pendapatan daerah.

"Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi peningkatan pendapatan daerah, meskipun dalam kondisi anggaran yang terbatas," ujar Audy.(*/zoe)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Advertise

advertise