Padang, Sindotime-Dinas Komunikasi dan Informatika
(Diskominfo) Kota Padang dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Padang,
menggelar kegiatan optimalisasi dan evaluasi pemanfaatan Sertifikat Elektronik/Tanda
Tangan Elektronik (TTE) pada aplikasi Srikandi, yang kini digunakan oleh Agen
Padang-CSIRT (Computer Security Incident Response Team). Kegiatan ini
dilaksanakan di ruang pertemuan Abu Bakar Ja’ar, Balai Kota Aia Pacah, pada
Rabu (6/11).
Asisten III Administrasi Umum Setdako Padang, Corri Saidan,
yang membuka acara tersebut, menekankan pentingnya keamanan informasi dalam
penyelenggaraan layanan berbasis elektronik. "Di era digital yang serba
terbuka ini, risiko dan insiden keamanan informasi semakin meningkat. Oleh
karena itu, perlindungan terhadap sistem elektronik yang menyimpan data penting
harus dilakukan secara maksimal," ujarnya.
Salah satu bentuk pengamanan yang diterapkan adalah dengan
menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Badan Siber dan Sandi
Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSRE), yang dikenal dengan
tanda tangan elektronik (TTE). TTE ini berfungsi untuk menjamin keaslian dan
integritas dokumen elektronik yang digunakan dalam berbagai proses administrasi
pemerintahan.
Corri Saidan juga menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan
untuk mengevaluasi sejauh mana pemanfaatan TTE yang telah diterapkan di
lingkungan Pemko Padang selama dua tahun terakhir. "Evaluasi ini penting
untuk memastikan apakah aplikasi Srikandi sudah berjalan sesuai harapan, atau
apakah ada kendala yang perlu diperbaiki," ungkapnya. Ia berharap, dengan
adanya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pelayanan publik di
Pemko Padang akan semakin efisien dan transparan.
Di sisi lain, Kepala Diskominfo Kota Padang, Boby Firman,
mengungkapkan bahwa di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi,
penerapan sertifikat elektronik dan TTE yang bersertifikat BSRE merupakan
solusi penting untuk menjaga integritas, keaslian, dan non-repudiation pada
dokumen digital. "Penggunaan TTE sangat penting dalam mendukung efisiensi
dan transparansi layanan publik, serta memastikan keamanan informasi dalam
sistem SPBE," jelas Boby.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang
diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 bertujuan untuk
menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, transparan, akuntabel,
dan efektif, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan pemanfaatan
teknologi informasi dan ruang siber, kinerja dan layanan publik dapat lebih
optimal.
"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi
dan transparansi dalam pelayanan publik, serta mencapai solusi terbaik untuk
memastikan keamanan informasi pada sistem SPBE di Kota Padang," tutup Boby
Firman.(*/zoe)
Posting Komentar