Padang, Sindotime-Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam
(SDA) Pemko Padang menggelar rapat koordinasi di Aula Dinas Kesehatan Aie Pacah
pada Selasa (12/11). Kegiatan ini untuk mempercepat proses sertifikasi halal
dan meningkatkan sarana pendukung bagi pengelolaan wisata halal di Kota Padang.
Hadir para pelaku UMKM di Padang, serta Kepala Satgas Halal
Provinsi Sumatera Barat dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Sumatera Barat.
Kegiatan ini sebagai bentuk dorongan Pemerintah Kota (Pemko)
Padang terhadap pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk segera mengurus sertifikasi
halal bagi produk yang mereka hasilkan. Dengan harapan, sertifikasi halal
semakin menjadi elemen penting dalam pengelolaan wisata halal.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten II Perekonomian dan
Pembangunan Setdako Padang, Didi Ariadi, yang mewakili Penjabat Wali Kota
Padang, menegaskan bahwa sertifikasi halal kini menjadi salah satu syarat utama
dalam dunia usaha. Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya memberikan jaminan
kepastian hukum bagi konsumen, tetapi juga menjamin kualitas dan keamanan
produk.
Didi juga mengajak para pelaku UMKM untuk segera melengkapi
sertifikasi halal sebagai bagian dari komitmen terhadap kualitas dan syariat
Islam. Berdasarkan data Satgas Halal Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang
menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam hal sertifikasi halal, bahkan
tercatat sebagai yang tertinggi di Sumatera Barat. Sejauh ini, lebih dari
10.000 pelaku usaha di Kota Padang telah melakukan self-declare
halal.
Selain itu, Kota Padang juga memiliki Rumah Potong Hewan
(RPH) yang bersertifikat halal, serta telah mengembangkan Kawasan Pujasera
Pantai Padang sebagai Zona Kuliner Halal dan Sehat yang diakui oleh KNEKS.
Untuk memperoleh sertifikasi halal, pelaku usaha perlu
melengkapi berbagai dokumen yang akan diverifikasi oleh otoritas terkait. Didi
menambahkan bahwa Pemko Padang tidak hanya fokus pada sertifikasi halal, tetapi
juga berkomitmen untuk mengembangkan sektor pariwisata halal. Kota Padang
memiliki potensi besar sebagai destinasi wisata halal, terutama bagi wisatawan
Muslim dari Malaysia dan Timur Tengah. Oleh karena itu, pengembangan destinasi
wisata ramah Muslim yang menjamin produk halal, kebersihan, keamanan,
kenyamanan, dan pelayanan yang sesuai menjadi prioritas Pemko Padang.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA)
Setdako Padang, Indra Noveri, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini
dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal, yang mewajibkan sertifikasi halal untuk berbagai sektor usaha.
Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2020 yang
mengamanatkan penyelesaian zona halal di kawasan Pujasera dan Keputusan
Walikota Padang Nomor 119 Tahun 2022 tentang Tim Percepatan Industri Halal juga
menjadi pedoman dalam integrasi semua elemen terkait dalam percepatan
sertifikasi halal.
"Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memfasilitasi
dukungan dari berbagai pihak guna mempercepat pengembangan pariwisata halal di
Kota Padang," ujarnya.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemko Padang berharap bisa
menjadikan Kota Padang sebagai destinasi utama pariwisata halal, sekaligus
memperkuat kualitas dan daya saing produk UMKM lokal di pasar domestik maupun
internasional.(*/zoe)
Posting Komentar