WWW.SINDOTIME.COM

Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi

Percepat Proses Sertifikasi Halal, Tingkatkan Sarana Pendukung Bagi Pengelolaan Wisata Halal

ARAHAN: Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setdako Padang, Didi Ariadi memberikan arahan saat rapat koordinasi di Aula Dinas Kesehatan Aie Pacah pada Selasa (12/11).(pemko padang)


Padang, Sindotime-Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemko Padang menggelar rapat koordinasi di Aula Dinas Kesehatan Aie Pacah pada Selasa (12/11). Kegiatan ini untuk mempercepat proses sertifikasi halal dan meningkatkan sarana pendukung bagi pengelolaan wisata halal di Kota Padang. Hadir para pelaku UMKM di Padang, serta Kepala Satgas Halal Provinsi Sumatera Barat dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumatera Barat.

Kegiatan ini sebagai bentuk dorongan Pemerintah Kota (Pemko) Padang terhadap pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk segera mengurus sertifikasi halal bagi produk yang mereka hasilkan. Dengan harapan, sertifikasi halal semakin menjadi elemen penting dalam pengelolaan wisata halal.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setdako Padang, Didi Ariadi, yang mewakili Penjabat Wali Kota Padang, menegaskan bahwa sertifikasi halal kini menjadi salah satu syarat utama dalam dunia usaha. Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya memberikan jaminan kepastian hukum bagi konsumen, tetapi juga menjamin kualitas dan keamanan produk.

Didi juga mengajak para pelaku UMKM untuk segera melengkapi sertifikasi halal sebagai bagian dari komitmen terhadap kualitas dan syariat Islam. Berdasarkan data Satgas Halal Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam hal sertifikasi halal, bahkan tercatat sebagai yang tertinggi di Sumatera Barat. Sejauh ini, lebih dari 10.000 pelaku usaha di Kota Padang telah melakukan self-declare halal.

Selain itu, Kota Padang juga memiliki Rumah Potong Hewan (RPH) yang bersertifikat halal, serta telah mengembangkan Kawasan Pujasera Pantai Padang sebagai Zona Kuliner Halal dan Sehat yang diakui oleh KNEKS.

Untuk memperoleh sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melengkapi berbagai dokumen yang akan diverifikasi oleh otoritas terkait. Didi menambahkan bahwa Pemko Padang tidak hanya fokus pada sertifikasi halal, tetapi juga berkomitmen untuk mengembangkan sektor pariwisata halal. Kota Padang memiliki potensi besar sebagai destinasi wisata halal, terutama bagi wisatawan Muslim dari Malaysia dan Timur Tengah. Oleh karena itu, pengembangan destinasi wisata ramah Muslim yang menjamin produk halal, kebersihan, keamanan, kenyamanan, dan pelayanan yang sesuai menjadi prioritas Pemko Padang.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA) Setdako Padang, Indra Noveri, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan sertifikasi halal untuk berbagai sektor usaha. Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2020 yang mengamanatkan penyelesaian zona halal di kawasan Pujasera dan Keputusan Walikota Padang Nomor 119 Tahun 2022 tentang Tim Percepatan Industri Halal juga menjadi pedoman dalam integrasi semua elemen terkait dalam percepatan sertifikasi halal.

"Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memfasilitasi dukungan dari berbagai pihak guna mempercepat pengembangan pariwisata halal di Kota Padang," ujarnya.

Dengan berbagai langkah tersebut, Pemko Padang berharap bisa menjadikan Kota Padang sebagai destinasi utama pariwisata halal, sekaligus memperkuat kualitas dan daya saing produk UMKM lokal di pasar domestik maupun internasional.(*/zoe)

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Advertise

advertise