Padang, Sindotime-Pemprov Sumbar kembali mengukir prestasi di
tingkat nasional. Bahkan menjelang tutup tahun 2024, Tuah Sakato kembali menorah
prestasi, setelah tiga nagari di Sumbar berhasil meraih penghargaan dalam
Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa 2024 yang diselenggarakan di
Jakarta.
Nagari-nagari tersebut antara lain, Nagari III Koto Aur
Malintang yang meraih predikat Terbaik II dalam kategori Desa Maju, Nagari
Simalanggang sebagai Terbaik II dalam kategori Desa Berkembang, serta Nagari
Malampah Barat yang meraih Terbaik II dalam kategori Desa Tertinggal.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, yang turut hadir dalam acara
tersebut mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian ini. "Alhamdulillah,
hari ini tiga nagari kita mendapatkan apresiasi keterbukaan informasi. Ini
adalah bukti kesungguhan pemerintah Sumbar dalam mengimplementasikan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,"
ujarnya.
Apresiasi KIP Desa 2024 adalah penghargaan yang diberikan
kepada desa-desa yang berhasil menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik.
Tiga nagari dari Sumbar ini meraih penghargaan di tiga kategori berbeda: Desa
Mandiri, Desa Berkembang, dan Desa Tertinggal. Pemprov Sumbar menargetkan agar
setiap kabupaten/kota di Sumbar memiliki nagari atau desa percontohan dalam hal
keterbukaan informasi publik pada tahun-tahun mendatang.
"Untuk tahun depan, kita akan mendampingi, minimal di
setiap kabupaten/kota ada satu nagari/desa percontohan dalam hal keterbukaan
informasi publik," kata Musfi Yendra, Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar,
yang juga mendampingi Gubernur Mahyeldi.
Keterbukaan informasi publik adalah salah satu pilar utama
dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya
keterbukaan informasi, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berbagai hal
terkait penyelenggaraan pemerintah, terutama di tingkat desa. Hal ini
memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan, kritik, dan
saran yang konstruktif bagi kemajuan desa mereka.
Purwadi Arianto, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi untuk
meningkatkan kualitas layanan pemerintah di tingkat desa. "Ketika
masyarakat memahami penggunaan dana desa, program pembangunan yang dijalankan,
dan keputusan yang diambil, mereka bisa memberikan ide, saran, dan kritik yang
membangun," katanya.
Dalam upaya menjalankan amanat Undang-Undang KIP, Komisi
Informasi (KI) turut berperan aktif untuk memastikan bahwa masyarakat
memperoleh informasi yang mereka butuhkan dari badan publik, termasuk
pemerintah desa. Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, menambahkan, "Kami
tidak hanya berfokus pada kota-kota besar, tetapi juga menjangkau desa-desa.
Kami tidak bisa berjalan sendiri; sinergi antara berbagai pihak sangat penting
dalam mewujudkan keterbukaan informasi."
Selain pemberian penghargaan, gelaran Apresiasi KIP Desa
2024 juga diisi dengan Seminar Nasional mengenai Keterbukaan Informasi yang
Berkualitas sebagai Acuan Peningkatan Kualitas Demokrasi di Indonesia dan
Literasi Digital Masyarakat. Seminar ini dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai
dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.(*/zoe)
Posting Komentar