Padang Pariaman, Sindotime-Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar
menargetkan pada 2025 seluruh nelayan di daerah ini sudah memiliki surat izin
kepemilikan kapal. Berdasarkan data DKP Sumbar, sekitar 90 persen kapal kecil
milik nelayan belum memiliki izin, sedangkan kapal besar yang belum terdaftar
mencapai sekitar 40 persen.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Dr. Ir. Reti
Wafda, MTp, menjelaskan bahwa banyak nelayan yang kesulitan mengurus izin kapal
mereka. Untuk itu, ia mengimbau para nelayan untuk melengkapi persyaratan yang
dibutuhkan agar dapat memperoleh surat kepemilikan kapal. “Setelah semua syarat
dilengkapi, kami akan membantu nelayan untuk mengurus surat izin kapal mereka,”
ujar Reti.
Syarat yang perlu dipenuhi nelayan untuk mendapatkan surat
izin kapal antara lain KTP, surat ukur kapal, serta beberapa dokumen lainnya.
Dalam upaya mempermudah proses perizinan, DKP Sumbar bekerja sama dengan
berbagai instansi terkait, seperti KSOP Teluk Bayur (untuk penerbitan Pas
Kecil), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (untuk penerbitan Nomor
Induk Berusaha), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumbar.
Reti menegaskan bahwa layanan perizinan ini disediakan secara gratis.
Pada masa transisi menuju musim penangkapan ikan 2024,
nelayan yang memiliki izin usaha subsektor penangkapan ikan atau pengangkutan
ikan yang masa berlakunya habis hingga 31 Desember 2023, diberikan waktu hingga
Desember 2024 untuk memperpanjang izinnya. Jika tidak, mereka akan dianggap
melakukan kegiatan ilegal. Selama tahun 2024, nelayan tidak dikenakan biaya
retribusi perizinan, namun pada 2025 akan diberlakukan PNBP Pasca-Produksi,
yakni pungutan yang dikenakan setiap kali ikan hasil tangkapan didaratkan.
Gerai Terpadu Perizinan Kapal Perikanan, yang telah
disediakan untuk memudahkan nelayan mengurus izin, mengacu pada Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan No.30 Tahun 2012 dan No.11 Tahun 2016. Dalam
sistem perizinan ini, kapal di bawah 5 GT akan memperoleh Surat Izin Usaha
Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal
Pengangkut Ikan (SIKPI), serta Buku Kapal Perikanan (E-BKP). Kapal kecil juga
perlu mengurus E-Pas dan Tanda Daftar Kapal (TDKP).
Reti juga menekankan bahwa nelayan yang memiliki kapal di
bawah 5 GT wajib mendaftarkan kapal mereka, baik yang baru maupun yang lama,
dan mengurus NIB, E-BKP MK, serta E-Pas Kecil. Dengan memiliki surat izin,
nelayan dapat memperoleh berbagai manfaat, termasuk akses BBM bersubsidi dan
berbagai bantuan pemerintah lainnya.
Hingga saat ini, dari total 3.231 kapal dan perahu di
Sumbar, baru 409 unit yang mengurus SIUP/SIPI, 713 unit mengurus Pas Kecil, dan
209 unit yang memiliki TDKP.(*/zoe)
Posting Komentar