Padang, Sindotime-Sebanyak lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Sumatera Barat bakal dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ini setelah adanya sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu.
Kelima TPS dimaksud adalah TPS 09 Nagari Sungayang,
Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar; TPS 08 Nagari IV Koto, Kecamatan
Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya; TPS 01 Desa Cimpungan, Kecamatan Siberut
Tengah, Kabupaten Mentawai; TPS 02 Desa Cimpungan, Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten
Mentawai; dan TPS 022 Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota
Padang.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat,
Muhammad Khaddafi, menjelaskan bahwa PSU dilakukan karena adanya pemilih
tambahan yang tidak berhak mencoblos di TPS tersebut. Salah satu contohnya
terjadi di Tanah Datar, di mana warga yang memiliki KTP Padang dan Dharmasraya
memberikan suara di TPS setempat.
Dari total 10.836 TPS yang tersebar di 19 kabupaten/kota,
ditemukan pelanggaran administratif di lima TPS, yang mengharuskan
dilaksanakannya PSU. Khaddafi menegaskan bahwa pelaksanaan PSU ini menunjukkan
komitmen penyelenggara pemilu dalam memastikan pemilihan yang sesuai dengan
aturan yang berlaku.
"Pelaksanaan PSU ini diatur dalam Undang-Undang (UU)
Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 112, PKPU No. 17 Tahun 2024 Pasal 50, serta Surat
Edaran Bawaslu No. 117 Tahun 2024," ujar Khaddafi pada Selasa (3/12).
Khaddafi juga menambahkan bahwa PSU di Tanah Datar telah
selesai dilaksanakan, sementara di Dharmasraya berlangsung pada 3 Desember, di
Mentawai pada 6 Desember, dan di Padang pada 5 Desember.
“PSU ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga
integritas pemilu, memastikan setiap suara dihitung dengan jujur dan adil,”
tegas Khaddafi.(*/zoe)
Posting Komentar