Padangpariaman, Sindotime-Ratusan buruh yang tergabung dalam
Serikat Pekerja-RTMM SPSI PT Bumi Sarimas Indonesia (BSI) Duku, Kasang, Batang
Anai, Padangpariaman yang melakukan unjuk rasa di depan gerbang perusahaan
tersebut, hingga kini masih belum bisa bernafas lega.
Pasalnya, hingga Rabu sore (11/12) pihak perusahaan masih
berjanji lagi untuk memenuhi kewajibannya membayarkan gaji November para karyawan
yang seharusnya sudah dibayarkan pada tanggal 1 Desember lalu.
"Ya jelas kami kecewa dengan kebijakan perusahaan yang
hingga kini masih belum membayarkan gaji kami. Selama hak kami masih belum
dibayarkan, kami akan tetap memperjuangkannya,” ujar Wakil Ketua SP-RTMM SPSI
PT BSI, Indra Febrianto kepada wartawan, Rabu (11/12).
Indra juga tidak menampik, sebelumnya, para buruh juga
melakukan mogok kerja di halaman kantor perusahaan pada Kamis (5/12). Hingga akhirnya
pihak perusahaan berjanji akan membayarkan hak karyawan pada Senin (9/12).
Ini juga yang membuat para buruh yang semula ingin melakukan
demo pada hari itu, terpaksa mencabut kembali surat pemberitahuan yang telah
ditujukan kepada pihak terkait. Namun sayangnya, pihak perusahaan kembali lalai
dalam memenuhi janjinya.
Sehingga para buruh melakukan demo besar-besaran di pintu
gerbang utama PT BSI pada Rabu (11/12). Namun setelah menyalurkan aspirasinya
sejak pagi, baru pada siang hari, sejumlah perwakilan para buruh bersama pihak perusahaan,
disaksikan Kepala Dinsosnaker Padangpariaman, Jon Kenedi melakukan mediasi dan
pertemuan.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, akhirnya
didapatkan lima butir kesepakatan. Kelima kesepakatan itu yakni, pertama, bahwa
untuk pembayaran gaji karyawan periode November 2024 akan dibayarkan paling
lambat tanggal 19 Desember 2024, dan jika perusahaan telah mempunyai dana
sebelum tanggal tersebut, maka untuk pembayaran gaji karyawan akan menjadi
prioritas dari perusahaan.
Kedua, bahwa dengan terlambatnya pembayaran gaji karyawan
periode November 2024, maka perusahaan bersedia untuk memperhitungkan dengan
keterlambatan gaji dengan perhitungan sesuai aturan PP Nomor 36 Tahun 2021
pasal 61, dan untuk waktu pembayaran dengan akan disesuaikan dengan kondisi
keuangan perusahaan.
Ketiga, bahwa perusahaan tidak akan melakukan PHK (Pemutusan
Hubungan Kerja) kepada karyawan PT BSI dengan alasan karyawan ysb melakukan
aksi unjuk rasa pada hari ini.
Keempat, bahwa untuk pembayaran gaji karyawan periode
Desember 2024 dan seterusnya akan dibayar paling lambat setiap tanggal 4.
Kelima, bahwa dengan adanya kesepakatan ini, mulai Kamis
tanggal 12 Desember 2024 karyawan wajib bekerja seperti biasa, seuai dengan
yang diaturkan oleh pimpinan departemen masing-masing.
Kesepakatan ini, ditandatangani oleh pihak pengusaha yang
diwakili oleh, Direktur Internal Kontrol PT BSI, Erasmus Suwardis dan Ketua
SP-RTMM SPSI PT BSI, Nanda Putra. Dengan disaksikan disaksikan Kepala Dinas
Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Padangpariaman, Jon Kenedi.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan tidak
membuka ruang bagi awak media untuk melakukan klarifikasi. Sejumlah sercurity
yang bertugas, pun tidak memperkenankan awak media untuk bertemu dengan
perwakilan perusahaan.
“Tadi juga sudah ada media yang ingin bertemu pihak
perusahaan, tapi pihak perusahaan belum bisa menerimanya. Jadi maaf ya pak,”
ungkap sercurity, Tedi.
Meski demikian, pihak buruh juga akan merencanakan untuk melakukan demo yang lebih besar lagi seandainya pihak kembali mengingkari janjinya.(zoe)
Posting Komentar