WWW.SINDOTIME.COM

Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi

Buntut Demo Ratusan Buruh, PT BSI Janji Paling Lambat Gaji November Dibayarkan 19 Desember

TUNTUT HAK: Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja-RTMM SPSI PT Bumi Sarimas Indonesia (BSI) Duku, Kasang, Batang Anai, Padangpariaman ketika melakukan unjuk rasa di depan gerbang perusahaan tersebut. Mereka menuntut pihak perusahaan membayarkan hak mereka.(zoe/sindotime)


Padangpariaman, Sindotime-Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja-RTMM SPSI PT Bumi Sarimas Indonesia (BSI) Duku, Kasang, Batang Anai, Padangpariaman yang melakukan unjuk rasa di depan gerbang perusahaan tersebut, hingga kini masih belum bisa bernafas lega.

Pasalnya, hingga Rabu sore (11/12) pihak perusahaan masih berjanji lagi untuk memenuhi kewajibannya membayarkan gaji November para karyawan yang seharusnya sudah dibayarkan pada tanggal 1 Desember lalu.

"Ya jelas kami kecewa dengan kebijakan perusahaan yang hingga kini masih belum membayarkan gaji kami. Selama hak kami masih belum dibayarkan, kami akan tetap memperjuangkannya,” ujar Wakil Ketua SP-RTMM SPSI PT BSI, Indra Febrianto kepada wartawan, Rabu (11/12).

Indra juga tidak menampik, sebelumnya, para buruh juga melakukan mogok kerja di halaman kantor perusahaan pada Kamis (5/12). Hingga akhirnya pihak perusahaan berjanji akan membayarkan hak karyawan pada Senin (9/12).

Ini juga yang membuat para buruh yang semula ingin melakukan demo pada hari itu, terpaksa mencabut kembali surat pemberitahuan yang telah ditujukan kepada pihak terkait. Namun sayangnya, pihak perusahaan kembali lalai dalam memenuhi janjinya.

Sehingga para buruh melakukan demo besar-besaran di pintu gerbang utama PT BSI pada Rabu (11/12). Namun setelah menyalurkan aspirasinya sejak pagi, baru pada siang hari, sejumlah perwakilan para buruh bersama pihak perusahaan, disaksikan Kepala Dinsosnaker Padangpariaman, Jon Kenedi melakukan mediasi dan pertemuan.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, akhirnya didapatkan lima butir kesepakatan. Kelima kesepakatan itu yakni, pertama, bahwa untuk pembayaran gaji karyawan periode November 2024 akan dibayarkan paling lambat tanggal 19 Desember 2024, dan jika perusahaan telah mempunyai dana sebelum tanggal tersebut, maka untuk pembayaran gaji karyawan akan menjadi prioritas dari perusahaan.

Kedua, bahwa dengan terlambatnya pembayaran gaji karyawan periode November 2024, maka perusahaan bersedia untuk memperhitungkan dengan keterlambatan gaji dengan perhitungan sesuai aturan PP Nomor 36 Tahun 2021 pasal 61, dan untuk waktu pembayaran dengan akan disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.

Ketiga, bahwa perusahaan tidak akan melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kepada karyawan PT BSI dengan alasan karyawan ysb melakukan aksi unjuk rasa pada hari ini.

Keempat, bahwa untuk pembayaran gaji karyawan periode Desember 2024 dan seterusnya akan dibayar paling lambat setiap tanggal 4.

Kelima, bahwa dengan adanya kesepakatan ini, mulai Kamis tanggal 12 Desember 2024 karyawan wajib bekerja seperti biasa, seuai dengan yang diaturkan oleh pimpinan departemen masing-masing.

Kesepakatan ini, ditandatangani oleh pihak pengusaha yang diwakili oleh, Direktur Internal Kontrol PT BSI, Erasmus Suwardis dan Ketua SP-RTMM SPSI PT BSI, Nanda Putra. Dengan disaksikan disaksikan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Padangpariaman, Jon Kenedi.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan tidak membuka ruang bagi awak media untuk melakukan klarifikasi. Sejumlah sercurity yang bertugas, pun tidak memperkenankan awak media untuk bertemu dengan perwakilan perusahaan.

“Tadi juga sudah ada media yang ingin bertemu pihak perusahaan, tapi pihak perusahaan belum bisa menerimanya. Jadi maaf ya pak,” ungkap sercurity, Tedi.

Meski demikian, pihak buruh juga akan merencanakan untuk melakukan demo yang lebih besar lagi seandainya pihak kembali mengingkari janjinya.(zoe)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Advertise

advertise