Padang, Sindotime-Hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar memang
nihil dari gugatan hingga batas akhir pengajuan gugatan hasil Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Rabu (11/12). Namun tidak demikian halnya
dengan sebanyak 11 kabupaten/kota yang ada di Sumbar.
Di mana, setidaknya tercatat sebanyak 13 gugatan hasil
Pilkada serentak yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini
dilayangkan menyusul adanya sejumlah pihak yang belum sepenuh hati untuk
menerima hasil pesta demokrasi tesebut.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Sumbar, Hamdan menyebut untuk Pilgub Sumbar tidak ada gugatan, tetapi ada
13 gugatan terhadap hasil pilkada di 11 kabupaten/kota yang tercatat di
laman Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Sesuai dengan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 3 Tahun 2024, gugatan dapat diajukan paling lambat 3 hari kerja setelah
penetapan hasil pemilihan oleh KPU.
Adapun 13 gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon
(paslon) di 11 kabupaten/kota tersebut adalah, Kota Padang Panjang dengan 1
gugatan (Paslon Nasrul dan Eri), Pasaman dengan 2 gugatan (Paslon Mara Ondak
& Desrizal, dan Paslon Sabar & Sukardi), Tanah Datar denga 1 gugatan
(Paslon Richi Aprian & Doni Karsont), Lima Puluh Kota dengan 1 gugatan, Kota
Sawahlunto dengan 1 gugatan (Paslon Deri Asta, S.H. & Desri Seswinari, S.H),
Kota Solok dengan 1 gugatan (Paslon Nofi Candra, S.E. & Leo Murphy, S.H,
M.H.), Pasaman Barat dengan 2 gugatan (Paslon Daliyus K & Heri Miheldi, dan
Paslon Hamsuardi & Kusnadi), Solok Selatan dengan 1 gugatan (Paslon
Armensyah Johan & Boy Iswarmen), Kota Payakumbuh dengan 1 gugatan (Paslon
Supardi & Tri Venindra), Padang dengan 1 gugatan (Paslon Hendri Septa &
Hidayat), Mentawai dengan 1 gugatan (Paslon Rijel Samaloisa & Yosep
Sarokdok).
KPU Sumbar bersama KPU kabupaten/kota akan menggelar rapat
koordinasi persiapan menghadapi sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi
pada 12-14 Desember 2024, yang akan dilaksanakan di KPU RI.
Hamdan menambahkan, KPU optimistis dapat memenangkan semua
gugatan di MK karena kinerja setiap satker sudah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. "Kami yakin dengan proses yang telah
dilakukan dan siap menghadapi setiap gugatan," tegasnya.(*/zoe)
Posting Komentar