WWW.SINDOTIME.COM

Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi

Hasil Pilkada Serentak 2024 di 11 Kabupaten/Kota di Sumbar Digugat ke MK

NYATAKAN SIAP: Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Hamdan.(kpu sumbar)


Padang, Sindotime-Hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar memang nihil dari gugatan hingga batas akhir pengajuan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Rabu (11/12). Namun tidak demikian halnya dengan sebanyak 11 kabupaten/kota yang ada di Sumbar.

Di mana, setidaknya tercatat sebanyak 13 gugatan hasil Pilkada serentak yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan menyusul adanya sejumlah pihak yang belum sepenuh hati untuk menerima hasil pesta demokrasi tesebut.  

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Hamdan menyebut untuk Pilgub Sumbar tidak ada gugatan, tetapi ada 13 gugatan terhadap hasil pilkada di 11 kabupaten/kota yang tercatat di laman Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Sesuai dengan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, gugatan dapat diajukan paling lambat 3 hari kerja setelah penetapan hasil pemilihan oleh KPU.

Adapun 13 gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon (paslon) di 11 kabupaten/kota tersebut adalah, Kota Padang Panjang dengan 1 gugatan (Paslon Nasrul dan Eri), Pasaman dengan 2 gugatan (Paslon Mara Ondak & Desrizal, dan Paslon Sabar & Sukardi), Tanah Datar denga 1 gugatan (Paslon Richi Aprian & Doni Karsont), Lima Puluh Kota dengan 1 gugatan, Kota Sawahlunto dengan 1 gugatan (Paslon Deri Asta, S.H. & Desri Seswinari, S.H), Kota Solok dengan 1 gugatan (Paslon Nofi Candra, S.E. & Leo Murphy, S.H, M.H.), Pasaman Barat dengan 2 gugatan (Paslon Daliyus K & Heri Miheldi, dan Paslon Hamsuardi & Kusnadi), Solok Selatan dengan 1 gugatan (Paslon Armensyah Johan & Boy Iswarmen), Kota Payakumbuh dengan 1 gugatan (Paslon Supardi & Tri Venindra), Padang dengan 1 gugatan (Paslon Hendri Septa & Hidayat), Mentawai dengan 1 gugatan (Paslon Rijel Samaloisa & Yosep Sarokdok).

KPU Sumbar bersama KPU kabupaten/kota akan menggelar rapat koordinasi persiapan menghadapi sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi pada 12-14 Desember 2024, yang akan dilaksanakan di KPU RI.

Hamdan menambahkan, KPU optimistis dapat memenangkan semua gugatan di MK karena kinerja setiap satker sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami yakin dengan proses yang telah dilakukan dan siap menghadapi setiap gugatan," tegasnya.(*/zoe)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Advertise

advertise