WWW.SINDOTIME.COM

Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi

Kajari Padang Sita Barang Bukti Hasil Tipikor Sebesar Rp 455,4 juta

BERI KETERANGAN: Kajari Padang, Aliansyah memperlihatkan barang bukti tipikor senilai Rp.455,4 juta dari terpidana saat jumpa Pers, Selasa (3/12).(kejari padang) 


Padang, Sindotime-Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Dunia, Kejaksaan Negeri Padang menyita barang bukti hasil tindak pidana korupsi (tipikor) sebesar Rp 455,4 juta dari kasus yang melibatkan oknum Pegawai Bank BRI.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah menjelaskan bahwa pihaknya pada Selasa (3/12) telah menyita uang lebih dari Rp 455 juta dari terpidana, Fitria Jaya Putra, yang merupakan pegawai BRI Regional Office Padang yang terbukti melakukan penyalahgunaan fasilitas Void pada EDC Merchant Jaya Wisata Tour. Akibat perbuatannya tersebut, Bank BRI mengalami kerugian mencapai Rp 1,417 miliar, berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumbar pada 23 Desember 2023.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Fitria Jaya Putra dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Selain itu, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 962.485.000. Apabila tidak mampu membayar, asetnya akan disita. Jika tidak ada aset yang bisa disita, hukuman penjara dua tahun akan dijalankan.(*/zoe)

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Advertise

advertise