Padang, Sindotime-Bertepatan dengan peringatan Hari Anti
Korupsi Dunia, Kejaksaan Negeri Padang menyita barang bukti hasil tindak pidana
korupsi (tipikor) sebesar Rp 455,4 juta dari kasus yang melibatkan oknum
Pegawai Bank BRI.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah
menjelaskan bahwa pihaknya pada Selasa (3/12) telah menyita uang lebih dari Rp
455 juta dari terpidana, Fitria Jaya Putra, yang merupakan pegawai BRI Regional
Office Padang yang terbukti melakukan penyalahgunaan fasilitas Void pada EDC
Merchant Jaya Wisata Tour. Akibat perbuatannya tersebut, Bank BRI mengalami
kerugian mencapai Rp 1,417 miliar, berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPKP
Perwakilan Sumbar pada 23 Desember 2023.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri
Kelas 1A Padang, Fitria Jaya Putra dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6
bulan serta denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti
dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Selain itu, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar
Rp 962.485.000. Apabila tidak mampu membayar, asetnya akan disita. Jika tidak
ada aset yang bisa disita, hukuman penjara dua tahun akan dijalankan.(*/zoe)
Posting Komentar