Bukittinggi, Sindotime-Sekitar 150 peserta mengikuti Bimbingan
Teknis Penyelesaian Sengketa Informasi yang digelar Komisi Informasi (KI) Sumbar
bekerja sama dengan Dinas Kominfo Bukittinggi di Aula Balaikota Bukittinggi
pada Kamis, (12/12). Mereka terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
tokoh masyarakat, perwakilan PPID Pelaksana, dan media.
Dalam laporan kegiatan, Komisioner KI Sumbar, Riswandy, yang
juga Ketua Pelaksana, menyebutkan bahwa kegiatan ini menghadirkan sejumlah
narasumber penting, antara lain Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, Ketua Pengadilan
Negeri Bukittinggi, Muhammad Irsyad, serta dua komisioner Komisi Informasi
Sumbar.
Sambutan Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra, menjelaskan
bahwa Komisi Informasi adalah lembaga negara yang menjalankan fungsi Trias
Politica (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) untuk mengawal keterbukaan
informasi publik, termasuk menyelesaikan sengketa informasi melalui monitoring
dan evaluasi.
Wakil Walikota Bukittinggi, Marfendi, dalam kesempatan itu
menegaskan pentingnya hak atas informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia
untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ia menambahkan,
"Kota Bukittinggi berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik
sesuai dengan amanat UU KIP," tambahnya.
Sebagai pembicara utama, Ketua DPRD Sumbar, Muhidi,
menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik dalam mengawasi jalannya
pemerintahan. Ia mengapresiasi upaya Komisi Informasi Sumbar dalam memasyarakatkan
keterbukaan informasi publik dan menegaskan dukungannya terhadap Komisi
Informasi Sumbar. "DPRD Sumbar siap mendukung penuh, baik dari segi
anggaran maupun program, untuk mewujudkan keterbukaan informasi di
Sumbar," ujarnya.(*/zoe)
Posting Komentar