WWW.SINDOTIME.COM

Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi

Keberatan dengan Hasil Penghitungan Suara, Paslon Bisa Ajukan Gugatan Ke MK

PLENO: KPU Kota Padang ketika melakukan rapat terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Padang di Truntum Hotel.(kpu sumbar) 


Padang, Sindotime-Peristiwa khusus yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak akan dibahas lagi dalam Rapat Pleno Tingkat Kota Padang.

Ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Dorri Putra saat membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Tingkat Kota Padang, yang berlangsung di Truntum Hotel, Padang, pada Kamis (5/12).

“Rapat pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah selesai, dan semua kejadian khusus di TPS telah dibahas dalam rapat pleno PPK. Oleh karena itu, hal tersebut tidak perlu diangkat lagi dalam rapat pleno tingkat Kota Padang, baik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Walikota dan Wakil Walikota,” jelas Dorri.

Dorri menambahkan bahwa tujuan utama Rapat Pleno Tingkat Kota Padang adalah untuk merekapitulasi hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh 11 PPK di Kota Padang, terkait Pilkada yang diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024. Ia juga menekankan bahwa KPU hanya bertugas untuk mentabulasi hasil rekapitulasi suara dari PPK.

“Apabila ada keberatan terhadap hasil rekapitulasi ini, para calon masih memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah penetapan,” lanjut Dorri, yang didampingi oleh para komisioner KPU Padang: Arset Kusnadi, Harianto, Jefri Heriyanto, Randi Aditama, dan Agustian.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Padang, Arset Kusnadi, mengungkapkan bahwa rapat pleno direncanakan berlangsung selama dua hari, hingga Jumat, 6 Desember 2024. “Kami menargetkan untuk menyelesaikan rekapitulasi untuk lima kecamatan per hari. Jika proses berjalan cepat, hari kedua bisa difokuskan pada pencermatan dan penandatanganan penetapan hasil pleno,” ungkap Arset di sela-sela rapat pleno yang juga dihadiri oleh saksi dari pasangan calon, perwakilan PPK dari 11 kecamatan, Bawaslu, Forkopimda, insan pers, staf KPU Padang, serta undangan lainnya.

Rapat pleno dimulai dengan pembacaan tata tertib oleh Ketua Divisi Hukum KPU Padang. Setelah itu, masing-masing Ketua PPK secara bergantian membacakan hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan sesuai keputusan rapat pleno sebelumnya. Untuk meningkatkan transparansi, hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan juga langsung diunggah ke situs resmi KPU di infopilkada2024.kpu.go.id, sehingga dapat diakses oleh masyarakat umum.(*/zoe)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Advertise

advertise