Padang, Sindotime-Peristiwa khusus yang terjadi di Tempat
Pemungutan Suara (TPS) tidak akan dibahas lagi dalam Rapat Pleno Tingkat Kota
Padang.
Ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Padang, Dorri Putra saat membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pilkada Tingkat Kota Padang, yang berlangsung di Truntum
Hotel, Padang, pada Kamis (5/12).
“Rapat pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
sudah selesai, dan semua kejadian khusus di TPS telah dibahas dalam rapat pleno
PPK. Oleh karena itu, hal tersebut tidak perlu diangkat lagi dalam rapat pleno
tingkat Kota Padang, baik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun
Walikota dan Wakil Walikota,” jelas Dorri.
Dorri menambahkan bahwa tujuan utama Rapat Pleno Tingkat
Kota Padang adalah untuk merekapitulasi hasil perolehan suara yang telah
ditetapkan oleh 11 PPK di Kota Padang, terkait Pilkada yang diselenggarakan
pada Rabu, 27 November 2024. Ia juga menekankan bahwa KPU hanya bertugas untuk
mentabulasi hasil rekapitulasi suara dari PPK.
“Apabila ada keberatan terhadap hasil rekapitulasi ini, para
calon masih memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi
(MK) dalam waktu tiga hari setelah penetapan,” lanjut Dorri, yang didampingi
oleh para komisioner KPU Padang: Arset Kusnadi, Harianto, Jefri Heriyanto,
Randi Aditama, dan Agustian.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Padang,
Arset Kusnadi, mengungkapkan bahwa rapat pleno direncanakan berlangsung selama
dua hari, hingga Jumat, 6 Desember 2024. “Kami menargetkan untuk menyelesaikan
rekapitulasi untuk lima kecamatan per hari. Jika proses berjalan cepat, hari
kedua bisa difokuskan pada pencermatan dan penandatanganan penetapan hasil
pleno,” ungkap Arset di sela-sela rapat pleno yang juga dihadiri oleh saksi
dari pasangan calon, perwakilan PPK dari 11 kecamatan, Bawaslu, Forkopimda,
insan pers, staf KPU Padang, serta undangan lainnya.
Rapat pleno dimulai dengan pembacaan tata tertib oleh Ketua
Divisi Hukum KPU Padang. Setelah itu, masing-masing Ketua PPK secara bergantian
membacakan hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan sesuai keputusan rapat
pleno sebelumnya. Untuk meningkatkan transparansi, hasil rekapitulasi suara
tingkat kecamatan juga langsung diunggah ke situs resmi KPU di
infopilkada2024.kpu.go.id, sehingga dapat diakses oleh masyarakat umum.(*/zoe)
Posting Komentar