Padang, Sindotime-Sebanyak tiga Bank Perkereditan Rakyat
(BPR) di Sumbar di cabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga akhir
2024.
Menurut, Kepala OJK Provinsi Sumbar, Roni Nazra pencabutan
izin ini merupakan bagian dari pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas dan
memperkuat industri perbankan, serta melindungi konsumen. Saat ini, masih ada
78 BPR yang beroperasi di Sumbar, yang secara keseluruhan dalam kondisi sehat.
OJK berharap BPR yang ada dapat terus berkembang dan mendukung pertumbuhan
ekonomi daerah.
Menurut data OJK, total aset BPR di Sumbar hingga Oktober
2024 tercatat mencapai Rp2,69 triliun, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 7,49
persen. Dana pihak ketiga yang dihimpun BPR di Sumbar mencapai Rp2 triliun,
tumbuh 5,60 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, penyaluran
kredit oleh BPR di Sumbar tercatat mencapai Rp2,09 triliun, mengalami
pertumbuhan 9,05 persen, dengan rasio risiko kredit sebesar 10,99 persen.
Di sisi lain, OJK mengimbau masyarakat untuk lebih bijak
dalam menggunakan layanan pinjaman online (pinjol). Banyak orang yang
memanfaatkan pinjol untuk memenuhi gaya hidup, seperti membeli motor atau
barang konsumsi lainnya dalam jangka panjang. Padahal, pinjol seharusnya
digunakan untuk keperluan yang lebih produktif.
Tingginya suku bunga pada pinjol menjadi salah satu faktor
risiko yang harus diwaspadai. Proses peminjaman yang cepat dan mudah seringkali
disertai bunga tinggi yang bertujuan untuk menutupi risiko kerugian, yang bisa
membuat nasabah kesulitan dalam membayar angsuran. Pada September 2024,
tercatat ada 412.864 rekening aktif dengan total pinjaman outstanding mencapai
Rp1,206 triliun, mengalami kenaikan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya
yang hanya Rp828,20 miliar.
Meski jumlah nasabah dan total pinjaman meningkat, penyedia
layanan pinjol terus berkembang dengan baik. OJK pun aktif mengedukasi
masyarakat melalui berbagai kegiatan. Sepanjang 2024, OJK telah
menyelenggarakan 53 kegiatan edukasi, meliputi 28 untuk masyarakat umum, 14
untuk pelajar dan santri, 1 untuk penyandang disabilitas, dan 10 untuk UMKM.
Roni berharap bahwa melalui kegiatan edukasi ini, masyarakat
dapat lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjol, serta lebih waspada dan
teliti dalam melakukan transaksi keuangan. Masyarakat diharapkan memahami
risiko pinjol dan menggunakannya hanya untuk kebutuhan yang tepat dan
produktif.(*/zoe)
Posting Komentar