WWW.SINDOTIME.COM

Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi

Sepanjang 2024, Sebanyak 62.990 Paspor Diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang

DIBEBERKAN: Konferensi Pers bersama Kepala Kantor Imigrasi TPI Padang.(kantor imigrasi tpi padang) 


Padang, Sindotime–Sepanjang 2024, sebanyak 62.990 paspor, baik paspor biasa maupun elektronik, diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang kepada masyarakat di wilayah tersebut. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 32 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023, yang tercatat sebanyak 47.438 permohonan paspor.

Ini terkuak dalam konferensi Pers bersama Kepala Kantor Imigrasi TPI Padang, Tedi Hartadi Wibowo pada Jumat (20/12), yang juga turut dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Novianto Sulastono, dan beberapa pejabat lainnya.

Tedi menjelaskan bahwa peningkatan permohonan paspor ini seiring dengan inovasi layanan yang dilakukan, seperti program Lapau Uni (Layanan Paspor Untuak Nagari), Impus (Layanan Imigrasi Masuk Kampus), serta pelayanan paspor di Mall Pelayanan Publik di Kota Pariaman dan Kota Sawahlunto.

Selain itu, selama periode 1 Januari hingga 18 Desember 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang berhasil mencatatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp36.417.779.087, yang melampaui target PNBP yang ditetapkan sebesar Rp12.790.969.000, atau 285 persen dari target.

Untuk data perlintasan orang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Minangkabau (BIM), tercatat sebanyak 224.830 keberangkatan dan 225.121 kedatangan orang sepanjang periode yang sama.

Pada layanan imigrasi terhadap Warga Negara Asing, dari 1 Januari hingga 13 Desember, Kantor Imigrasi Padang memberikan 607 layanan, termasuk perpanjangan izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali. Selain itu, terdapat tiga tindakan administrasi keimigrasian, termasuk deportasi terhadap warga negara Jepang, India, Malaysia, dan Bangladesh yang melanggar ketentuan imigrasi, seperti membuka klinik kesehatan tanpa izin dan overstay. Satu orang juga dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan layanan publik di bidang keimigrasian, Kantor Imigrasi Padang terus berinovasi melalui berbagai saluran informasi, seperti media sosial dan layanan pengaduan, guna mempermudah masyarakat mengakses informasi keimigrasian. Inovasi IMAN (Imigrasi Masuk Nagari) juga telah diperkenalkan untuk menyebarkan informasi keimigrasian ke nagari-nagari yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Padang. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan, pengawasan keimigrasian, serta penegakan hukum di lingkungan kantor imigrasi tersebut.(*/zoe)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Advertise

advertise