Padang, Sindotime-Sebagai bagian dari upaya transparansi dalam
rencana kenaikan tarif air pada tahun 2025, Perusahaan Daerah Air Minum
(Perumda AM) Kota Padang menggelar sosialisasi mengenai penyesuaian tarif
tersebut kepada seluruh camat dan lurah se-Kota Padang di sebuah hotel pada
Rabu (11/12).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang
jelas kepada camat dan lurah terkait rencana penyesuaian tarif, sehingga mereka
dapat menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat, khususnya pelanggan
Perumda AM.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, Yosefriawan,
mengapresiasi langkah Perumda AM yang melibatkan camat dan lurah dalam
sosialisasi ini. "Langkah ini menunjukkan bahwa Perumda AM mengakui peran
camat dan lurah sebagai ujung tombak dalam mensosialisasikan perubahan tarif
kepada masyarakat," ujarnya.
Yosefriawan juga menegaskan bahwa selama ini tarif subsidi
yang diberikan belum sepenuhnya tepat sasaran. "Masih ada instansi
pemerintah dan pelaku usaha yang menerima subsidi. Oleh karena itu, sudah
saatnya Perumda AM melakukan penyesuaian tarif," katanya.
Ia juga mengimbau agar camat dan lurah berperan aktif dalam
menjelaskan kebijakan penyesuaian tarif ini kepada warga. "Saya berharap
camat dan lurah dapat menjawab pertanyaan dari masyarakat jika ada kebingungan
atau klarifikasi yang dibutuhkan terkait kebijakan ini," ujar Yosefriawan.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda AM Kota Padang, Hendra
Pebrizal, dalam pemaparannya menjelaskan skema penyesuaian tarif yang akan
diterapkan berdasarkan kelas rumah tangga. "Untuk rumah tangga sosial
kelas A dan B, kenaikannya hanya sebesar Rp100 per meter kubik. Sedangkan untuk
rumah tangga kelas C, kenaikannya sebesar Rp200 per meter kubik," jelas
Hendra.
Hendra berharap melalui sosialisasi ini, camat dan lurah
dapat membantu memperluas cakupan layanan Perumda AM, mengingat saat ini hanya
50 persen warga Padang yang terlayani, dengan total 150 ribu pelanggan.
"Masih banyak warga Padang yang belum mendapat akses air bersih dari
PDAM," katanya.
Ia juga memastikan bahwa penyesuaian tarif tidak akan
memberikan dampak signifikan bagi pelanggan rumah tangga sosial.
"Penyesuaian tarif ini dilakukan untuk memastikan subsidi hanya dinikmati
oleh yang berhak, bukan oleh instansi pemerintah atau pelaku usaha,"
tambahnya.
Hendra menambahkan bahwa sebelum kebijakan ini diberlakukan,
Perumda AM telah melakukan berbagai upaya konsultasi publik dengan berbagai
pihak, termasuk Ombudsman, KPID, Komisi Informasi (KI), media, DPRD Padang,
serta unsur Forkopimda. "Alhamdulillah, semua pihak yang kami ajak bicara
memahami tujuan dan maksud dari penyesuaian tarif ini," tutupnya.(*/zoe)
Posting Komentar