Padang, Sindotime-Pemprov Sumbar resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar Rp 2.994.193,47. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan dengan UMP Tahun 2024 yang sebesar Rp 2.811.449,27.
Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan industri terkait juga mengalami kenaikan dan ditetapkan sebesar Rp 3.024.193,47 yang ditetapkan melalui Sidang Pleno Penetapan UMP dan UMSP pada Jumat (6/12).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar, Nizam Ul Muluk menyebut, UMP 2025 sudah ditetapkan sebesar Rp 2.994.193,47. Dan UMSP pada angka Rp 3.024.193,47. “Kenaikan UMP 2025 ini adalah 6,5 persen dibandingkan tahun 2024," ujarnya, Selasa (10/12)
Pemprov Sumbar menetapkan angka tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 yang mengharuskan Gubernur untuk menetapkan UMP dan UMSP setiap tahunnya.
Nizam menambahkan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan wajib dipatuhi oleh seluruh pengusaha di Sumatera Barat. Kenaikan ini mencerminkan kebijakan pemerintah yang disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi terkini.
Pemprov Sumbar berharap penetapan kenaikan UMP dan UMSP ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menyesuaikan upah dengan kondisi ekonomi yang ada. Pemprov Sumbar berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan aturan ini guna memastikan hak-hak pekerja dapat terpenuhi dengan baik.(*/zoe)
Alhamdulillah......
BalasHapusPosting Komentar