BERI KETERANGAN: Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban ketika memberikan keterangan kepada awak media.(k...
Padang, Sindotime—Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil
gubernur terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 bakal ditetapkan
dalam rapat pleno terbuka yang akan dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis, 9 Januari 2025.
Ini akan menjadi momen penentu bagi KPU Sumbar setelah menerima
surat resmi dari KPU RI (nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025) yang mengonfirmasi bahwa
penetapan paslon terpilih dapat dilaksanakan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory
Sativa Syakban mengaku bahwa penetapan ini sesuai dengan Pasal 57 ayat (1)
huruf a PKPU 18/2024. Menurut aturan tersebut, penetapan paslon terpilih harus
dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari setelah KPU menerima pemberitahuan
dari Mahkamah Konstitusi (MK), asalkan tidak ada sengketa terkait hasil
Pilkada. Ory juga menegaskan bahwa tidak ada gugatan terkait Pilkada gubernur
dan wakil gubernur Sumbar yang tercatat di MK, sehingga penetapan paslon
terpilih akan dilaksanakan tepat waktu.
Selain KPU Sumbar, tujuh KPU kabupaten/kota lainnya di
Sumbar, termasuk Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Padangpariaman,
Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten
Dharmasraya, dan Kabupaten Solok, juga akan menetapkan paslon kepala daerah
terpilih. Namun, 11 KPU kabupaten/kota lainnya harus menunda penetapan paslon
mereka hingga penyelesaian perkara perselisihan hasil Pilkada di MK.
Setelah penetapan paslon terpilih, KPU Sumbar akan segera
mengajukan surat usulan pengesahan dan pengangkatan kepada pimpinan DPRD
Sumbar, sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat (1) UU Pilkada. Proses ini
merupakan langkah penting dalam memastikan transisi pemerintahan daerah
berjalan lancar sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan harapan dapat
memberikan kepastian politik dan administrasi di Sumatera Barat.
Rapat pleno ini juga akan dihadiri oleh berbagai pihak
penting, seperti pasangan calon, pimpinan partai politik, Bawaslu, pimpinan
DPRD, Forkopimda, serta media massa, yang semuanya memiliki peran penting dalam
memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penetapan paslon
terpilih.(*/zoe)
COMMENTS