OLEH: Anisa Salsabila (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Andalas) SINDOTIME -Indonesia terkenal akan kekayaan tradisi dan budaya yang san...
OLEH: Anisa Salsabila
(Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Andalas)
SINDOTIME-Indonesia terkenal akan kekayaan tradisi dan budaya yang sangat melimpah, kekayaan ini menjadi nilai khas dan nilai jual bagi negara Indonesia di kancah dunia internasional. Sebagai payung hukum dalam melindungi nilai adat, budaya dan tradisi masyarakat, konstitusi negara kita melalui Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
Pasal ini menjadi landasan kuat bagi masyarakat untuk tetap dapat mempertahankan nilai-nilai yang sudah diturunkan secara turun-menurun. Salah satu budaya yang sangat terkenal dan masih sangat kental di negara Indonesia adalah budaya Minangkabau. Mengutip pendapat Ibrahim Dt. Sanggoeno Dirajo dalam karya nya yang berjudul “Tambo Alam Minangkabau-Tatanan Adat Warisan Nenek Moyang Orang Minangkabau”, menjelaskan bahwa Minangkabu (Minang) adalah kelompok etnis di Indonesia yang berbahasa dan menjunjung adat Minangkabau.
Tradisi dan budaya Minangkabau sendiri tercermin dari falsafah nya yang sangat terkenal, yakni “Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah”. Falsafah ini memiliki arti bahwa setiap adat yang hidup di Minangkabau didasarkan pada agama islam, yakni Al-Qur’an. Falsafah ini mengisyaratkan bahwa adat dan agama islam yang hidup di Minangkabau merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Dalam era modernisasi saat ini, upaya dalam melestarikan budaya Minangkabau menjadi catatan besar bagi kita bersama untuk tetap dapat dipertahankan dan diteruskan ke generasi-generasi berikutnya.
Kinari, nagari yang berada di Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat menjadi bukti nyata bahwa budaya Minangkabau tersebut masih tetap bisa dipertahankan dengan sebaik mungkin bahkan sampai ke generasi muda di nagari tersebut. Di nagari ini budaya Minangkabau masih sangat kental, baik dari kesenian nya, pola hubungan masyarakat, tradisi, adat dan hal-hal lainnya yang masih seputar budaya minangkabau itu sendiri.
Sidakah limau menjadi salah satu bukti pelestarian budaya Minangkabau di Nagari Kinari yang masih dipertahankan sampai saat ini. Tradisi ini merupakan tradisi yang biasa dilakukan untuk menyambut bulan suci ramadhan. Rangkaian acaranya berupa sedekah makanan seperti putu (salah satu makanan khas Kinari), dan uang koin. Makanan dan uang tersebut, pada akhir acara akan dibagikan ke anak-anak sebagai bentuk sedekah dan menjalin kedekatan atau silaturahmi antara orang tua dan anak serta Ninik mamak dengan kemenakan.
Salah satu ciri khas dalam tradisi ini adalah, adanya "pucuak" yaitu sejenis kerajinan tangan yang dibuat dari pucuk daun kelapa dan dihias bersama dulang atau carano. Kemudian pucuk tersebut akan dibawa ke kuburan keluarga yang telah meninggal sekitar tiga tahun terakhir. Budaya ini bahkan juga sudah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda pada tahun 2023, dalam konferensi penetapan warisan budaya tak benda Indonesia yang diselenggarakan oleh kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Berikutnya jika kita tinjau dari hubungan kekerabatan masyarakat di Nagari Kinari, ternyata di nagari ini masih sangat kental dengan hubungan kekerabatan yang dilandasi dengan nilai-nilai yang ada dalam adat, tradisi serta budaya Minangkabau. Kato nan ampek sebagai pedoman dalam berkata, sumbang duo baleh sebagai acuan bagi perempuan Minangkabau dalam berperilaku, serta peranan bundo kanduang dan niniak mamak terasa sangat kental dan dijaga dengan sangat baik oleh masyarakat di Nagari Kinari.
Pelestarian nilai-nilai adat, tradisi dan budaya tersebut membentuk pola hubungan yang rukun di nagari ini, bahkan segala hal yang berkaitan dengan kemaslahatan nagari di putuskan melalui musyawarah mufakat oleh masyarakat setempat. Hubungan yang rukun ini tercermin pula dalam aktivitas yang dilakukan oleh pemuda-pemudi setempat yang selalu semangat mengadakan berbagai acara dan kegiatan yang tambah mempererat hubungan Silahturahmi masyarakat di Nagari Kinari.
Bercontoh ke Nagari Kinari, penulis berharap semangat yang sama dapat kita perjuangkan dalam menjaga nilai-nilai adat, tradisi serta budaya Minangkabau dimana pun kita berada. "Adat indak lapuak dek hujan, indak lakang dek paneh”.(***)
COMMENTS