Apabila situasi darurat telah selesai, maka akan dilakukan evaluasi teknis dan rencana pengalihan kembali ke TPA sebelumnya. “Kita hanya akan tampung dalam masa tanggap darurat, atau paling lama satu bulan jika tanggap darurat diperpanjang,” sambungnya.
Seperti diketahui sebelumnya, untuk mengatasi sampah dari ketiga daerah Gubernur Sumbar pada 29 November 2025 mengirimkan surat Nomor : 660/144/UPTD-PS/DLH-2025 perihal Permohonan Persetujuan Pengaktifan Sementara TPA Regional Payakumbuh serta memperhatikan penetapan status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 360-761-2025.(zoe)
Selanjutnya :Prabowo Minta Dukungan Masyarakat Batang Anai, Basmi Maling Uang Negara






