EDUKASI: Sosialisasi keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang di Lubuk Alung, Sabtu (20/9).(zoe/sindotime)
Padang Pariaman, Sindotime-Sebanyak 60 Perlintasan Kereta
Api di Sumbar butuh palang pintu. Dari jumlah itu, hanya sebanyak 30
perlintasan yang sudah punya Early Warning System (EWS) dan separuhnya lagi
belum memiliki EWS.
Bahkan hingga akhir tahun ini, juga belum ada pengusulan
baik untuk penambahan palang pintu atau pun EWS di perlintasan sebidang
tersebut. Namun dia berharap, pemerintah daerah untuk ikut bersama-sama terlibat
dalam perlintasan sebidang tersebut.
“Sementara memang belum ada (penambahan, red), tapi kita
berupaya dengan pemkab/pemkot,” kata Kasi
Prasarana di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang, Eko
Rahadi saat sosialisasi keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang di
Lubuk Alung, Sabtu (20/9).
Namun, dia menyebut, sesuai dengan undang-undang, jalan yang
dilintasi kereta api ini, ketika melintasi jalan provinsi, itu tanggung jawab
provinsi dan ketika melintasi jalan daerah itu, itu tanggung jawab kabupaten. Untuk
itu, dia mengajak pemerintah daerah untuk bersama untuk mendukung keselamatan
di perlintasan sebidang.
Terkait dengan penempatan orang di berbagai pintu
perlintasan, pihaknya juga sudah memiliki orang yang akan ditempatkan hingga 31
Desember 2025. Mereka itu tentunya orang-orang yang sudah memiliki sertifikat
dan telah mengikuti diklat-diklat. Sedangkan untuk tahun 2026, hingga kini
masih akan dibahas di pusat.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyampaikan
bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah melaksanakan 38 kali sosialisasi
keselamatan berlalu lintas di berbagai lokasi, baik di perlintasan sebidang KA
hingga di sekolah-sekolah yang berada di sekitar wilayah operasional Divre II Sumbar.
Sementara itu, pada tahun 2025 sosialisasi perlintasan sebidang KA di wilayah
Divre II Sumbar dilakukan secara rutin minimal satu minggu satu kali, dan di
setiap pelaksanaanya dilakukan di empat titik perlintasan yang berbeda. Sehingga
sampai dengan akhir September 2025 ini, tercatat telah dilaksanakan sosialisasi
sebanyak 103 titik.
Kali ini, pada moment Hari Perhubungan Nasional Tahun 2025
dan menyambut HUT ke-80 KAI ini KAI bersama stakeholder melaksanakan giat
sosialisasi disiplin perlintasan sebidang KA di empat titik perlintasan yang berbeda
yakni JPL 33a Km 38+500 (Petak jalan Lubuk Alung – Duku, Lubuk Alung, Kabupaten
Padang Pariaman, Sumbar), JPL 30a Km 31+045 (petak jalan Lubuk Alung – Duku,
Sungai Buluh, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar), JPL 01 Km 0 + 464 (Petak
jalan Duku – BIM, Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar), JPL 02 Km 3 + 423
(Petak jalan Duku – BIM, Katapiang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar)
Sosialisasi ini melibatkan instansi terkait lainnya seperti
Balai Teknik Perkertaapian Kelas II Padang, Dishub Sumbar, Dishub Kabupaten
Padang Pariaman, PT Jasa Raharja, TNI/POLRI dan para Komunitas Pecinta Kereta
Api serta instansi terkait lainnya.
Sosialisasi dilakukan secara langsung dengan memberikan iimbauan
kepada pengguna jalan raya yang melintasi perlintasan menggunakan pengeras
suara, membagikan stiker, dan melakukan pembentangan spanduk keselamatan yang
bertuliskan imbauan untuk selalu memperhatikan keselamatan bersama serta
memberikan bingkisan kepada petugas penjaga pintu perlintasan.
Upaya lain sepanjang tahun 2025 yang telah dilakukan KAI
Divre II Sumbar untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas khususnya
di perlintasan sebidang KA diantaranya menutup 10 titik perlintasan liar, melaksanakan
sosialisasi keselamatan dan keamanan di 10 sekolah, melakukan sosialisasi di
103 titik perlintasan resmi, baik yang dijaga maupun tidak dijaga, memasang 34
banner keselamatan di titik rawan kecelakaan, melaksanakan sosialisasi
keselamatan di sepanjang jalur KA, termasuk pemberian CSR berupa sarana
olahraga di 10 lokasi.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan aspek keselamatan
perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan. Ke depan, KAI bersama
pemerintah daerah, BTP, dan stakeholder terkait akan memperluas upaya
pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang melalui edukasi, perbaikan
fasilitas, serta peningkatan koordinasi lintas sektor” jelas Reza.
Seperti diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan
antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang
tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan
kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta
api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang
melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas
di perlintasan sebidang.
Reza menekankan pentingnya kepatuhan terhadap rambu-rambu
lalu lintas, termasuk penggunaan helm bagi pengendara roda dua dan prioritas
bagi perjalanan kereta api. Pelanggaran di perlintasan sebidang KA tidak hanya
membahayakan nyawa, tetapi juga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU No.
23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
KAI Divre II Sumbar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak
beraktivitas di sekitar jalur kereta api demi keselamatan bersama. Hal ini
sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 181 Ayat (1) yang melarang
aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api.
Dikatakan Reza, pada pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor
23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa setiap orang dilarang
berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan,
atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan
kereta api.
Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan
“setiap orang” dalam UU ini berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18 yaitu
perseorangan atau korporasi.
Setiap orang tersebut dilarang, Berada di ruang manfaat
jalur kereta api.
Arti dari “berada di ruang manfaat jalur kereta api” yaitu
terdiri dari jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta
ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel
dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
(Pasal 37)
Ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi
pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. (Pasal
38). Sedangkan yang dimaksud jalan rel yaitu dapat berada, Pada permukaan
tanah; Di bawah permukaan tanah; dan Di atas permukaan tanah. Menyeret,
menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi
jalur kereta api, Pengertian dari menyeret dalam ketentuan Pasal 181 ayat (1)
huruf b adalah menarik atau mendorong barang tanpa roda dan melintasi jalur
kereta api.
Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain
untuk angkutan kereta api. Yang dimaksud dengan “kepentingan lain” adalah
penggunaan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan fungsinya, antara lain
bermain, berjualan, menggembala ternak, menjemur barang, membuang sampah atau
kegiatan lainnya.
Ketentuan tersebut dikecualikan bagi petugas di bidang
perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
Dalam ketentuan Pasal 181 ayat (2) ini yang termasuk surat
tugas adalah kartu atau tanda pengenal.
Jika melihat konstruksi Pasal 181 ayat (2) tersebut maka,
ketentuan Pasal 181 berlaku bagi setiap orang yang tidak mempunyai surat tugas
dari Penyelenggara Prasana Perkeretaapian.
“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api,
menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan
menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan
kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)”, Tegas
Reza.
KAI mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan
disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas. Mari bersama-sama menjaga
keselamatan dengan tidak menerobos palang pintu, tidak mengabaikan rambu, serta
selalu memastikan kondisi aman sebelum melintas.
Dengan kepedulian dan kedisiplinan bersama, kecelakaan di
perlintasan sebidang dapat dicegah, dan keselamatan transportasi dapat semakin
terjamin.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan aspek keselamatan
perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan. Ke depan, KAI bersama
pemerintah daerah, BTP, dan stakeholder terkait akan memperluas upaya
pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang melalui edukasi, perbaikan
fasilitas, serta peningkatan koordinasi lintas sektor” jelas Reza.
KAI Divre II Sumbar mengapresiasi masyarakat dan instansi
yang mendukung upaya keselamatan perjalanan kereta api. Potensi bahaya atau
aktivitas mencurigakan di jalur kereta api dapat dilaporkan melalui stasiun
terdekat atau Contact Center KAI di telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email
[email protected], atau media sosial KAI121.(zoe)