DILANTIK: Suasana pelantikan 64 PPPK Formasi Tahun 2024 Tahap II oleh Bupati Solok, Jon Firman Pandu di ruang Rapat Gedung C Setda Solok, Selasa (30/9).(pemkab solok)
Solok, Sindotime-Pemerintah Kabupaten Solok secara resmi
melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 64 Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Tahap II. Acara ini digelar
pada Selasa (30/9) di Ruang Rapat Gedung C Sekretariat Daerah, dan dipimpin
langsung oleh Bupati Solok, Jon Firman Pandu.
Para pegawai yang dilantik terdiri dari 25 tenaga kesehatan,
25 tenaga teknis, dan 14 tenaga pendidik. Seluruhnya telah melewati proses
seleksi nasional yang ketat sebelum akhirnya dinyatakan lulus dan memenuhi
syarat sebagai ASN dengan status PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
Dalam sambutannya, Bupati Jon Firman Pandu menyampaikan
ucapan selamat serta apresiasi kepada para PPPK yang telah menunjukkan dedikasi
selama proses seleksi. Ia menekankan bahwa pelantikan ini bukan sekadar
seremoni administratif, melainkan langkah awal dari tanggung jawab besar
sebagai pelayan publik.
“Pengangkatan ini harus menjadi momentum untuk meningkatkan
kinerja, bukan akhir dari perjuangan. Jadikan nilai-nilai profesionalisme,
kedisiplinan, dan integritas sebagai landasan dalam bekerja,” ujar Bupati.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga suasana yang
kondusif di daerah, dengan menekankan bahwa slogan ‘Solok Sejuk dan Damai’
harus diwujudkan melalui pelayanan yang berkualitas dan penuh tanggung jawab
kepada masyarakat.
Pengambilan sumpah jabatan dilakukan sebagai simbol komitmen
moral serta integritas dalam menjalankan tugas. SK pengangkatan diserahkan
secara simbolis oleh Bupati kepada perwakilan PPPK.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten
Solok, Medison, jajaran asisten Bupati, Staf Ahli, Kepala BKPSDM, para kepala
Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta keluarga para pegawai yang dilantik.
Melalui pengangkatan PPPK ini, Pemerintah Kabupaten Solok
berharap kebutuhan tenaga kerja di bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis
dapat lebih terpenuhi. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat
kualitas pelayanan publik dan mempercepat pencapaian tata kelola pemerintahan
yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(*/zoe)