PEMAPARAN: Wabup Padangpariaman, Rahmat Hidayat, saat mengikuti verifikasi lanjutan Penilaian KKS 2025 secara virtual di Ruang Dillo, Kantor Bupati Padangpariaman, Selasa (19/8).(pemkab padang pariaman)
Padangpariaman, Sindotime—Kabupaten Padangpariaman menjalani
verifikasi lanjutan oleh Tim Verifikasi Pusat dalam rangka Penilaian
Kabupaten/Kota Sehat (KKS) tahun 2025, Selasa (19/8). Kegiatan ini berlangsung
secara virtual melalui Zoom Meeting dari dua lokasi, yaitu Ruang Rapat Sekda
dan Ruang Dillo lantai II Kantor Bupati Padangpariaman.
Hadir langsung Wakil Bupati Padangpariaman, Rahmat Hidayat,
didampingi Kepala Bapelitbangda Azwarman, Kepala Dinas Kesehatan Efriyeni,
Ketua Forum Padangpariaman Sehat Rahmat Tk Sulaiman, serta sejumlah kepala
perangkat daerah terkait.
Tim verifikator terdiri dari perwakilan beberapa kementerian
dan lembaga, yang bertugas menilai dokumen sebagai bagian dari penilaian KKS.
Plt. Dirjen P2 Kemenkes, Murti Utami, dalam arahannya menyampaikan apresiasi
kepada daerah atas partisipasi aktif dalam penyelenggaraan Kabupaten/Kota
Sehat.
Ia menegaskan bahwa tahun ini terdapat beberapa penyesuaian
dalam rangkaian penilaian dan perayaan Swasti Saba 2025. Proses verifikasi
dijadwalkan berlangsung pada 4–28 Agustus 2025. Tim akan melakukan pendalaman
terhadap dokumen yang telah disampaikan untuk mendapatkan pemahaman bersama
serta memastikan perbaikan data dan bukti dukung. Hasil verifikasi sepenuhnya
menjadi kewenangan tim pusat, sehingga apapun hasilnya harus diterima oleh
daerah.
Wakil Bupati Padangpariaman, Rahmat Hidayat, memaparkan
capaian Padangpariaman dalam mewujudkan kabupaten sehat pada sembilan tatanan,
yaitu: kehidupan masyarakat sehat mandiri, permukiman dan fasilitas umum,
satuan pendidikan, pasar, pariwisata, transportasi dan tertib lalu lintas
jalan, perkantoran dan perindustrian, perlindungan sosial, serta pencegahan dan
penanganan bencana.
Rahmat menegaskan bahwa setiap masukan maupun rekomendasi
dari tim pusat akan segera ditindaklanjuti. “Harapan kita, Padangpariaman sehat
itu nyata dalam kehidupan masyarakat, sekaligus memperkuat peluang untuk meraih
penghargaan Swasti Saba Wiwerda 2025,” ujarnya.
Berdasarkan poin (B), peserta
daerah diminta mengirimkan dokumen tambahan atau perbaikan maksimal 2 x 24 jam
setelah pelaksanaan verifikasi lanjutan. Dokumen dalam bentuk soft file (PDF) diunggah melalui
Aplikasi SIPANTAS, sementara salinan data (backup) berupa link Google Drive
dikirim ke email [email protected] dengan format judul: Nama Kabupaten/Kota –
Perbaikan Dokumen KKS 2025. (*/zoe)