DITERTIBKAN: Anggota Satpol-PP Kota Padang ketika menertiban PKL yang melanggar ketentuan dan memanfaatkan fasum untuk berjualan.(humas satpol-pp padang)
Padang, Sindotime – Pemerintah
Kota Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat
kecamatan terus memperkuat pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas Pedagang
Kaki Lima (PKL) yang melanggar ketentuan, khususnya yang memanfaatkan fasilitas
umum sebagai tempat berdagang. Penertiban ini dilaksanakan pada Senin (22/9) di
sejumlah titik strategis kota.
Kegiatan penertiban dilakukan
secara serentak di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Nanggalo, Lubuk
Begalung, Padang Utara, dan Padang Selatan. Dalam operasi tersebut, Satpol PP
menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain penggunaan trotoar dan bahu jalan
sebagai lapak jualan, serta penempatan barang dagangan secara permanen di ruang
publik.
Kepala Seksi Operasi dan
Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa
penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mengeluhkan
keberadaan PKL di ruang-ruang publik.
“Kami bersama aparat kecamatan
menyisir sejumlah lokasi untuk menertibkan PKL yang berjualan tidak pada
tempatnya. Di beberapa titik, seperti di Lubuk Begalung dan Padang Utara, kami
terpaksa melakukan pembongkaran lapak yang berdiri di atas fasilitas umum,”
ujar Eka.
Ia menekankan bahwa keberadaan
PKL di area yang tidak semestinya tidak hanya menurunkan estetika kota, tetapi
juga mengganggu aktivitas masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna
jalan.
“Selama ini kami telah
memberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis. Namun masih ada pedagang
yang mengabaikannya. Maka hari ini kami lakukan penyitaan terhadap barang yang
ditinggalkan sebagai bentuk tindakan tegas,” tegasnya.
Satpol PP menegaskan bahwa
upaya penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah
pelanggaran serupa di kemudian hari. Selain penertiban, edukasi dan sosialisasi
kepada pedagang juga terus digencarkan.
Eka Putra Irwandi mengimbau
para PKL agar mematuhi aturan dan tidak lagi menggunakan fasilitas umum seperti
trotoar, taman kota, maupun bahu jalan untuk berjualan. Ia juga mendorong para
pedagang untuk mencari lokasi berjualan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Dengan adanya penertiban ini,
kami berharap semua pihak, termasuk pedagang dan masyarakat umum, dapat
bersama-sama menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan
nyaman,” tutupnya.(*/zoe)