Agam, News  

Perkuat Sinergi Antarinstansi untuk Kawal Akurasi Data Pemilih

DIBAHAS: Rapat Penguatan Kelembagaan yang berfokus pada pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih yang digelar Bawaslu Agam.(bawaslu agam)


Agam, Sindotime-Dalam upaya memastikan integritas
pelaksanaan Pemilu 2029, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam
mengadakan Rapat Penguatan Kelembagaan yang berfokus pada pengawasan tahapan
pemutakhiran data pemilih. Kegiatan ini berlangsung di Sekretariat Bawaslu
Agam, Senin (29/9), dan melibatkan sejumlah instansi terkait yang memiliki
keterkaitan langsung dengan basis data kepemiluan.

Ketua Bawaslu Agam, Suhendra, menekankan pentingnya
kolaborasi lintas lembaga dalam memastikan validitas daftar pemilih.
Menurutnya, ketepatan data pemilih merupakan fondasi utama bagi terselenggaranya
pemilu yang jujur dan adil. “Jika data pemilih tidak valid, maka legitimasi
pemilu dapat dipertanyakan. Karena itu, sejak awal kita harus membangun
koordinasi yang solid,” ujarnya.

Ia menyoroti dinamika data yang terjadi akibat perubahan
status individu, seperti rekrutmen anggota TNI dan Polri menjelang Pemilu.
Warga sipil yang direkrut akan kehilangan hak pilih, sementara personel yang
pensiun perlu diakomodasi kembali dalam daftar pemilih. Kondisi ini menuntut
pembaruan data yang presisi dan berkelanjutan.

Dalam konteks lain, Suhendra juga mengangkat pentingnya
peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), khususnya terkait
pencatatan kematian. Masih ditemukannya pemilih yang sudah wafat namun
tercantum dalam daftar pemilih menunjukkan adanya celah dalam sistem pelaporan.
Salah satu penyebabnya adalah keengganan keluarga mengurus akta kematian karena
khawatir kehilangan akses terhadap bantuan sosial.

“Inilah perlunya peran aktif Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Nagari (DPMN) dalam memberikan edukasi di tingkat desa dan nagari, agar
masyarakat memahami pentingnya administrasi kependudukan secara menyeluruh,”
jelas Suhendra.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemutakhiran data pemilih
tidak bisa dibebankan hanya pada KPU atau Bawaslu. “Butuh komitmen bersama dari
semua pihak yang terlibat agar data pemilih benar-benar mencerminkan kondisi
faktual di lapangan,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan,
Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Agam, Yuhendra, menambahkan bahwa
proses pembersihan data pemilih harus dilakukan secara kontinu. Menurutnya,
dinamika kependudukan seperti kematian, perubahan domisili, hingga pergeseran
status hukum seseorang tidak selalu terpantau secara langsung oleh
penyelenggara pemilu.

Ia juga menyoroti kondisi data pemilih di lembaga
pemasyarakatan dan rumah tahanan yang sering berubah karena mobilitas warga
binaan. “Keluar masuknya narapidana dan tahanan bisa terjadi dalam waktu
singkat. Karena itu, perlu adanya komunikasi intensif dengan pihak lapas dan
rutan,” jelas Yuhendra.

Lebih lanjut, Yuhendra menekankan bahwa pembaruan data
pemilih bukan hanya soal ketepatan angka, tetapi juga berdampak langsung pada
efisiensi anggaran, peningkatan partisipasi publik, serta pencegahan potensi
kecurangan dalam pemilu.

“Dengan data yang valid, kita bisa memastikan pemilu yang
lebih hemat, lebih inklusif, dan lebih terpercaya,” pungkasnya.(*/zoe)