Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diluncurkan, Kesempatan Sekali Seumur Hidup

ARAHAN: Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy ketika memberikan pengarahan kepada jajaran Bapenda Sumbar terkait rencana pemutihan.(pemprov sumbar)


Padang, Sindotime-Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) tengah mempersiapkan kebijakan
strategis berupa program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini
bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang selama ini mengalami
tunggakan pajak, sekaligus mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di
masa mendatang.

Melalui program ini, seluruh
beban tunggakan—baik pokok pajak, denda, maupun bunga—akan dihapuskan
sepenuhnya. Artinya, masyarakat yang selama bertahun-tahun menunggak pajak
kendaraan dapat memulai kembali dengan catatan pajak yang bersih.

Inisiatif ini digagas langsung
oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, yang menegaskan bahwa
program pemutihan merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu
masyarakat. Namun, ia juga mengingatkan bahwa kesempatan ini bersifat sekali saja dan tidak akan diulang.

“Kita beri kelonggaran untuk
masyarakat. Mau menunggak 10 atau 20 tahun, semua dibebaskan. Tapi ini hanya
sekali. Ke depan, tak ada lagi program pemutihan seperti ini. Masyarakat harus
mulai disiplin bayar pajak,” ujar Vasko dalam rapat koordinasi bersama Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar.

Program pemutihan ini telah
mendapat persetujuan Gubernur Sumbar dan saat ini sedang memasuki tahap
finalisasi teknis sebelum diberlakukan secara resmi. Berbeda dari program
serupa sebelumnya yang memiliki batas waktu atau hanya mencakup denda tertentu,
kali ini kebijakan pemutihan mencakup seluruh
jenis tunggakan tanpa pembatasan tahun
.

Tak hanya memberikan
penghapusan pajak, Pemprov Sumbar juga akan menerapkan sistem reward and punishment.
Wajib pajak yang patuh akan mendapatkan berbagai kemudahan dalam pelayanan dan
insentif lainnya. Sebaliknya, bagi yang kembali menunggak setelah program ini
berakhir, akan diberlakukan sanksi yang lebih tegas.

Kepala Bapenda Sumbar,
Syefdinon, menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan arahan Wakil Gubernur dan
tengah menyusun mekanisme pelaksanaan agar program ini bisa dijangkau secara
merata di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat.

Dari sisi fiskal, kebijakan
ini juga dinilai sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi
penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor, sekaligus memperbaiki
basis data kendaraan yang aktif dan taat pajak.

Pemprov Sumbar mengimbau
seluruh masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Informasi resmi
terkait jadwal pelaksanaan dan prosedur teknis akan segera diumumkan melalui
kanal resmi Bapenda Sumbar.(*/zoe)