DIAMANKAN : Terduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika V, 45 saat diamankan satuan Intel Kodim 0304/Agam, Kamis, (3/10).(kodim 0304/agam)
Bukittinggi, Sindotime-Seorang terduga bandar narkoba berhasil dibekuk oleh satuan
Intel Kodim 0304/Agam. Terduga yang telah ditetapkan sebagai DPO berinisial V,
45 ini diamankan di Jorong Raya Kapas Panji Nagari Ladang Laweh Kecamatan
Banuhampu, Kabupaten Agam.
Hal ini dibenarkan Komandan Kodim (Dandim) 0304/ Agam,
Letkol.Inf. Slamet Dwi Santoso, ia menyebutkan penangkapan ini berawal dari
informasi yang diberikan oleh masyarakat dan ditindaklanjuti personel TNI
setempat.
“DPO ini inisial V, 45, diinformasikan tengah berada di
daerah Padang Luar Kabupaten Agam. Atas informasi tersebut, dilaksanakan
pengintaian terhadap yang bersangkutan. Kemudian di jam 20.50 WIB, pada Kamis
(3/10) dilaksanakan penangkapan terhadap terduga di Jorong Raya Kapas Panji
Nagari Ladang Laweh,” ujar Letkol.Inf. Slamet Dwi Santoso pada Minggu,
(5/10).
Dandim juga menyebutkan pelaku diamankan dengan barang bukti
uang sebesar Rp. 240.000,-, satu unit telepon genggam dan kartu identitas.
“Setelah dilakukan penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan satu
bungkus ganja kering seberat 20.74 gram, plastik klip dan kaca pirex,”
sebutnya.
Terduga mengaku membeli narkoba jenis sabu dan ganja kepada
E yang juga merupakan salah satu DPO Polresta Bukittinggi atas kasus yang sama.
Selain itu, terduga juga memberi barang terlarang tersebut kepada J.
Unit Intel kemudian melaksanakan pengintaian kepada dua
terduga lainnya, hanya saja diduga informasinya bocor. Karena upaya pengintaian
dan melanjutkan kepada bandar lain belum bisa diteruskan.
Pelaku kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta
Bukittinggi bersama seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.(*/zoe)