Awas, Sembilan Produk Olahan Ini Mengandung Unsur Babi

DIUMUMKAN: BPOM bersama BPJPH ketika mengumumkan temuan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap DNA dan/atau peptida spesifik babi (porcine).(bpom)


Jakarta, Sindotime-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan temuan
sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, berdasarkan hasil uji
laboratorium terhadap DNA dan/atau peptida spesifik babi (porcine).

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (21/4), Kepala
BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa dari sembilan produk tersebut,
tujuh di antaranya bahkan telah mengantongi sertifikat halal. “Ditemukan
sembilan batch dari tujuh produk bersertifikat halal, serta dua batch dari dua
produk yang belum bersertifikat halal,” ungkapnya.

Terhadap produk bersertifikat halal yang terbukti mengandung
unsur babi, BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari
pasaran. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun
2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Sementara itu, dua produk
yang tidak bersertifikat halal dan terindikasi memberikan data yang tidak valid
saat proses registrasi, dikenai sanksi oleh BPOM berupa peringatan keras dan
instruksi penarikan dari peredaran, sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun
2012 tentang Pangan dan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Produk-produk yang dimaksud meliputi:

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (rasa leci, jeruk,
stroberi, anggur)

2. Corniche Apple Teddy Marshmallow

3. ChompChomp Car Mallow

4. ChompChomp Flower Mallow

5. ChompChomp Mini Marshmallow

6. Hakiki Gelatin

7. Larbee – TYL Vanilla Marshmallow Filling

8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk

9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat

Daftar lengkap produk beserta batch yang terlibat dapat
diakses melalui situs resmi BPJPH di bpjph.halal.go.id.

Ahmad Haikal Hasan juga mengingatkan bahwa sertifikasi halal
tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan bentuk kepatuhan hukum
yang harus dijaga konsistensinya. “Sertifikat halal mencerminkan implementasi
sistem jaminan produk halal yang harus diterapkan secara berkelanjutan dalam
proses produksi,” ujarnya.

Deputi Pengawasan Produk Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina,
yang mewakili Kepala BPOM Taruna Ikrar, menambahkan bahwa temuan ini merupakan
hasil sinergi antara BPOM dan BPJPH dalam memperketat pengawasan produk pangan
di Indonesia, khususnya yang menyatakan diri sebagai halal.

Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa
pihaknya bersama BPJPH terus berkomitmen menjaga keamanan dan kehalalan produk
yang beredar di masyarakat. “Kami akan meningkatkan pengawasan, dan jika ada
dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian terkait kehalalan produk, masyarakat
diimbau segera melapor ke BPOM,” tegas Taruna.(*/zoe)