Diduga Manfaatkan Badan Jalan, PKL Pasar Bandar Buat Ditertibkan

DITERTIBKAN : Tim Satpol PP Kota Padang ketika menertibkan PKL yang diduga berjualan dengan menggunakan badan jalan.(satpol pp padang)


Padang, Sindotime-Menanggapi laporan masyarakat mengenai
kemacetan yang kerap terjadi di kawasan Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk
Kilangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan
penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) pada Sabtu (6/9).

Penertiban ini dilakukan menyusul ditemukannya aktivitas
jual beli yang memanfaatkan badan jalan, sehingga mengganggu arus lalu lintas
dan kenyamanan pengguna jalan. Menurut Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian
(Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, langkah ini merupakan bagian dari
upaya penegakan Peraturan Daerah yang mengatur ketertiban di ruang publik.

“Sebelumnya, petugas sudah menyampaikan imbauan secara
persuasif bersama pihak kecamatan. Namun karena tidak diindahkan, penertiban
terpaksa kami lakukan,” jelas Eka.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP mengamankan sejumlah
barang milik pedagang seperti payung, kursi, dan meja yang digunakan untuk
berjualan di area terlarang. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke kantor
Satpol PP sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Eka menegaskan bahwa aktivitas perdagangan di atas fasilitas
umum bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Ketenteraman Umum dan Ketertiban Masyarakat. Ia juga mengajak para pedagang
untuk lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban kota demi kepentingan
bersama.

“Lapak di jalan umum jelas melanggar aturan. Kami harap para
PKL dapat lebih tertib dan menyesuaikan lokasi usahanya sesuai ketentuan yang
berlaku, demi mewujudkan lingkungan kota yang lebih tertata,” ujarnya.

Satpol PP berharap penertiban ini tidak hanya memperlancar
kembali lalu lintas di kawasan pasar, tetapi juga menjadi langkah awal dalam
menciptakan suasana pasar yang lebih nyaman, aman, dan terorganisir bagi warga
Kota Padang.(*/zoe)