News, Opini  

Saatnya Pemerintah Serius Atasi Permasalahan Truk Kelebihan Dimensi dan Muatan

Oleh : DJOKO SETIJOWARNO 

(Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata/Waka Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat)


MENGHENTIKAN operasi truk kelebihan dimensi dan muatan (over
dimension dan overload/ODOL) adalah pilihan yang lebih aman dan bijaksana untuk
mencegah kecelakaan lalu lintas, melindungi infrastruktur jalan, dan menjaga
kelancaran lalu lintas .

Kecelakaan truk di Ciawi (5/02/2025), di Purworejo
(7/05/2025), di Semarang (9/05/2025) juga di beberapa lokasi lainnya telah
mendatangkan kerugian material dan menghilangkan nyawa manusia.

Sesungguhnya, setiap hari terjadi kecelakaan angkutan
barang. Sebelum ada jalan tol, truk menabrak kendaraan atau benda lainnya di
jalan dan tepi jalan, sementara setelah ada jala tol, kerap sekali truk
ditabrak dari  belakang. Istilahnya
tabrak depan belakng di jalan tol.

Kecelakaan truk di jalan raya yang kerap dinilai terjadi
akibat kelalaian dalam persiapan kendaraan. Selain kompetensi pengemudi,
kondisi kendaraan yang kurang terawat membuat kecelakaan yang melibatkan
angkutan barang terus terjadi. Kejadian-kejadian ini mencerminkan lemahnya tata
kelola dan kurangnya upaya perbaikan yang seharusnya dilakukan pemerintah.

Perang tarif

Semenjak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan disahkan, telah terjadi perang tarif yang tidak sehat
di bisnis transportasi barang. Imbas perang tarif, para pengusaha truk berupaya
menekan biaya sedalam-dalamnya agar mendapatkan tender dari perusahaan pemilik
barang. Pasal 184 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus direvisi.

Pasal 184 mengatur tentang penetapan tarif angkutan barang.
Pasal ini menyatakan bahwa tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan
kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum. Tarif angkutan
barang tidak ditetapkan secara rigid oleh pemerintah, melainkan melalui
kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum. Ketentuan ini
berbeda dengan angkutan umum yang memiliki tarif dasar yang ditetapkan oleh
pemerintah, dengan batas bawah dan atas. Hal ini dapat menyebabkan variasi
tarif yang signifikan antara perusahaan angkutan, yang disebut sebagai perang
tarif.

Perang tarif angkutan barang adalah persaingan harga yang
tidak sehat antara pengusaha angkutan barang. Perang tarif ini berdampak pada
kerusakan infrastruktur jalan dan daya saing pengusaha. Kerusakan jalan
disebabkan kendaraan barang berdimensi dan muatan berlebih.

Proses telah dimulai

Kamis (6/2/2024), atas permintaan Presiden Prabowo Subianto,
Kantor Staf Kepresidenan mengundang 11 instansi dan kelompok masyarakat yang
peduli akan keselamatan transportasi, seperti Masyarakat Transportasi Indonesia
(MTI), Forum Studi Transportaai antar Perguruan Tinggi (FSTPT), Institut Studi
Transportasi (Instran), Inteligent Transportation System (ITS), Korlantas
Polri, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Badan
Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan, PT Jasa Marga, PT Jasa Raharja,
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Masih ada sejumlah instansi dan kelompok masyarakat yang
perlu didengar masukannya, seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian
Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Road Safety Assosiation (RSA), Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo),
Asosiasi Logistik Indonesia, Komunitas Pengemudi Truk, PT Hutama Karya. Bisa
jadi, sekarang sejumlah instansi itu sudah diundang rapat.

Setelah lama dinanti, akhirnya Menteri Perindustrian
(Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy
Purwagandhi duduk bersama. Mereka sepakat untuk menerapkan kebijakan zero ODOL
atau jalanan tanpa truk berlebih muatan (Kompas.id, 25 Februari 2025).

Dalam pertemuannya pada Rabu (19/2/2025), Agus mengemukakan,
penerapan zero ODOL akan segera dilaksanakan setelah mempertimbangkan beragam
aspek. Salah satu komponen utama adalah meningkatkan daya saing industri.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menargetkan penerapan
aturan Zero ODOL berlaku efektif 2026. Perlu diapresiasi upaya ini, karena
sudah 20 tahun lebih telah berlangsung praktek truk ODOL.

Pemerintah menargetkan kebijakan Zero ODOL efektif pada
2026. Nantinya, regulasi ini akan tertuang dalam peraturan presiden mengenai
penguatan logistik nasional. Di dalamnya akan diatur pula insentif bagi pelaku
usaha (Kompas.id, 6/5/2025).

Jangan fokus di jalan

Angkutan barang jangan difokuskan atau ditumpukan melintas
di jalan raya. Indonesia negara kepulauan ( archipelago ). Masih punya jaringan
jalan rel sepanjang 4.573 km di Pulau Jawa. Terbagi rel tunggal ( single track
) 1.229 km (26,9 persen), rel ganda ( double track ) 3.285 km (71,8 persen),
dan rel ganda-ganda ( double double track ) 59 km (1,3 persen).

Masih ada juga perairan untuk logistik antar pulau dan
aliran sungai. Menggunakan jalan rel tidak setara dengan jalan raya. Angkutan
logistik menggunakan jalur KA dikenakan PPN 11 persen, moda KA menggunakan BBM
Non subsidi dan menggunakan jalan rel masih dikenakan track access charge
(TAC). Jalan raya menggunakan BBM subsidi, tidak dikenakan PPN, menggunakan
jalan arteri tidak dipungut biaya dan jika lewat tol dikenakan tarif.

Moda transportasi jalan umumnya lebih murah jika digunakan
untuk angkutan yang jaraknya relatif pendek, yakni kurang dari 500 km, untuk
kereta api lebih kompetitif pada jarak menengah antara 500 – 1.500 km dan untuk
jarak lebih dari 1500 km moda transportasi laut akan lebih murah (Rodrigue and
Comtois,2006).

Menurut data yang dihimpun Bappenas (2023), biaya logistik
nasional Indonesia sebesar 14,29 persen dari PDB untuk tahun 2022, sekitar 8,79
persen adalah biaya transportasi. Skor Logistics Performance Index (LPI)
Indonesia tahun 2023 sebesar 3,0, di bawah sejumlah negara ASEAN (Singapura
(4,3), Malaysia (3,6), Thailand (3,5), Filipina (3,3), Vietnam (3,3).

Perlu roadmap

Roadmap adalah rencana atau panduan terperinci yang menggambarkan
tahapan dan langkah-langkah untuk mencapai tujuan tertentu. Ini membantu tim
dan stakeholder memahami posisi saat ini dan langkah selanjutnya dalam mencapai
target.

Roadmap dapat dibagi dalam tiga periode, misal jangka pendek
(2025-2026), jangka menengah (2027 – 2029) dan jangka panjang (2030-2045). Di
dalam roadmap ada program, indikator dan penanggungjawab dari Kementerian dan
Lembaga terkait.

Selanjutnya, dapat dimulai dari proyek pemerintah dan BUMN
yang tidak menggunakan truk ODOL. Baru kemudian ke sektor atau wilayah lainnya.
Kemudian, jangan lupa memasukkan pemberantasan pungli, upah standar pengemudi,
perbaikan tunjangan fungsional petugas penguji kendaraan bermotor, penggunaan
teknologi untuk pengendalian, pemberian insentif dan disinsentif.

Pungli angkutan logistik di Indonesia tidak seperti di
negara lain yang memang minim sekali. Pungli itu dilakukan mulai yang
menggunakan baju seragam hingga tidak pakai baju.

Ada sekolah bagi pilot pesawat terbang, masinis KA dan
nakhoda kapal yang didirikan Kementerian Perhubungan. Sementara sekolah
pengemudi bus dan truk tidak ada. Sudah saatnya, Kementerian Perhubungan juga
membangun sekolah buat pengemudi bus dan truk.(***)