SOSIALISASI: Para peserta workshop penyusunan DIP yang dilaksanakan Diskominfotik Sumbar.(pemprov sumbar)
Padang, Sindotime-Workshop Penyusunan Daftar Informasi
Publik (DIP) selama dua hari digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) di Aula
Diskominfotik. Kegiatan ini diikuti oleh pejabat pengelola informasi dan
dokumentasi (PPID) dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan
Pemprov Sumbar.
Workshop ini menghadirkan dua
narasumber kompeten dari kalangan praktisi dan akademisi, yaitu Nofal Wiska dan
Charles Simabura, yang berbagi wawasan serta pengalaman dalam pengelolaan
informasi publik yang efektif dan sesuai regulasi.
Mewakili Sekretaris Daerah,
Kepala Diskominfotik Sumbar, Siti Aisyah, dalam sambutannya menekankan
pentingnya memahami keterbukaan informasi sebagai bagian krusial dari tata
kelola pemerintahan. Ia mengingatkan bahwa persoalan keterbukaan informasi kini
bisa berdampak pada aspek hukum, sehingga diperlukan kepatuhan dan kesadaran
tinggi dari setiap OPD.
“Permasalahan keterbukaan
informasi yang belakangan muncul harus dijadikan pembelajaran. OPD harus
benar-benar memahami pentingnya pengelolaan informasi publik secara transparan
dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Siti, Rabu (25/06/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa
untuk memperbaiki praktik pelayanan informasi, Pemprov akan melibatkan tim
pertimbangan yang akan mendampingi OPD dalam proses penyempurnaan tata kelola
data publik.
Kepala Bidang Informasi dan
Komunikasi Publik (IKP), Indra Sukma, menambahkan bahwa tujuan utama workshop
ini adalah memberikan pembinaan teknis kepada PPID pelaksana, terutama mereka
yang bertugas mengelola dan mempublikasikan informasi melalui situs resmi masing-masing
OPD.
“Targetnya adalah tersusunnya
DIP yang sesuai dengan ketentuan, dan bisa dimanfaatkan sebagai bahan
monitoring serta evaluasi oleh Komisi Informasi,” jelas Indra.
Selain materi inti, peserta
juga diberi kesempatan untuk berkonsultasi langsung melalui desk pelayanan.
Forum ini dimanfaatkan untuk memastikan keakuratan dan kesesuaian data yang
diinput, sekaligus menyepakati pembaruan prosedur operasional standar (SOP)
guna memperkuat layanan informasi publik yang lebih transparan dan terpercaya.
Dengan pelatihan ini, Pemprov
Sumbar berharap dapat menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa keterbukaan
informasi bukan semata-mata kewajiban administratif, tetapi bagian dari
pelayanan publik yang bertanggung jawab. Kolaborasi antar-OPD dan kesamaan
pemahaman menjadi kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan
responsif terhadap masyarakat.(*/zoe)






