Tinjau Ulang Implementasi KTR, Sesuaikan dengan Regulasi Terbaru

DITERAPKAN: Monev yang dilaksanakan Pemko Padang untuk membahas kembali penerapan KTR di Kota Bingkuang.(pemko padang)


Padang,
Sindotime
-Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap penerapan Kawasan Tanpa
Rokok (KTR) digelar Pemko Padang pada Jumat (19/9). Kegiatan ini berlangsung di
Ruang Rapat BPKAD Kota Padang, Balai Kota Lama, dan dihadiri oleh berbagai
pemangku kepentingan.

Monev ini
difokuskan pada peninjauan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang
Nomor 24 Tahun 2012 tentang KTR, sekaligus membahas penyesuaian terhadap
kebijakan baru dari pemerintah pusat, yaitu Peraturan Presiden (PP) Nomor 28
Tahun 2024.

Wali Kota
Padang, Fadly Amran, dalam sambutannya menekankan pentingnya KTR sebagai bagian
dari upaya menjadikan Padang sebagai kota sehat dan cerdas (smart city). Ia
juga menyampaikan bahwa regulasi nasional yang baru akan mempengaruhi sejumlah
aspek, termasuk pengendalian iklan rokok serta penertiban zona-zona tertentu di
kota.

“Kami
menyadari perlunya pembaruan kebijakan agar selaras dengan regulasi nasional.
Evaluasi ini menjadi langkah penting untuk mengukur efektivitas penerapan Perda
sekaligus menyempurnakannya sesuai kebutuhan saat ini,” ujar Wali Kota.

Melalui
kegiatan ini, Pemko Padang berharap dapat memperkuat komitmen terhadap
perlindungan kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang bersih dan
bebas asap rokok, khususnya di fasilitas umum, pendidikan, dan layanan
kesehatan.(*/zoe)