JAWABAN: Wabup Agam Muhammad Iqbal menyampaikan jawaban atas
pandangan umum fraksi atas Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan
Pangan Pemerintah Daerah, dalam rapat paripurna di aula utama kantor DPRD Agam,
Senin (6/10).(hasneril)
Agam, Sindotime-Pemerintah Kabupaten Agam menanggapi
pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
dalam rapat paripurna yang digelar di aula utama DPRD Agam, Senin (6/10).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Agam, Ilham, serta dihadiri
Wakil Ketua Muhammad Risman dan Aderia. Dari pihak eksekutif, hadir langsung
Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal, didampingi unsur Forkopimda, anggota DPRD,
serta kepala OPD terkait.
Dalam forum tersebut, Wakil Bupati Iqbal menekankan
pentingnya kebijakan cadangan pangan sebagai bagian dari upaya menjaga
keseimbangan pasokan dan stabilitas harga pangan di wilayah Agam. Ia
menegaskan, kebijakan ini merupakan instrumen penting dalam mengantisipasi
dinamika harga dan gangguan distribusi di tingkat lokal.
“Cadangan pangan daerah berfungsi sebagai alat pengaman saat
terjadi lonjakan harga atau kelangkaan pasokan. Dengan begitu, stabilisasi
harga bisa dijaga di semua lini,” ujar Iqbal menanggapi pertanyaan dari Fraksi
PKS mengenai keterjangkauan harga pangan.
Menanggapi kekhawatiran Fraksi PAN terkait fluktuasi harga
komoditas strategis seperti cabai, bawang, dan sayuran, Iqbal menjelaskan bahwa
pemerintah daerah telah menerapkan sejumlah intervensi pasar, termasuk operasi
pasar dan pengaturan distribusi di tingkat nagari.
Ranperda ini, lanjut Iqbal, juga menjadi dasar hukum penting
yang akan mengatur mekanisme pembentukan, distribusi, dan pengawasan cadangan
pangan daerah. Hal ini merespons masukan dari Fraksi NasDem yang
menggarisbawahi pentingnya landasan hukum yang kuat.
Sementara itu, Fraksi Demokrat menyoroti pentingnya
perlindungan terhadap lahan pertanian. Menanggapi hal ini, Iqbal menyatakan
bahwa Pemkab Agam berkomitmen menjaga keberlangsungan lahan pertanian melalui
perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna memastikan
ketahanan pangan jangka panjang.
“Alih fungsi lahan menjadi tantangan utama. Maka dari itu,
kebijakan ini juga akan memperkuat perlindungan LP2B,” imbuhnya.
Kesepahaman juga ditunjukkan terhadap pandangan Fraksi
Gerindra yang mendorong keberpihakan nyata kepada petani lokal. Pemerintah,
kata Iqbal, siap memastikan bahwa hasil produksi petani daerah mendapat tempat
yang layak dalam mekanisme cadangan pangan.
Dalam pandangan Fraksi PPP, perhatian diberikan pada
ketidakseimbangan antara surplus produksi dan minimnya cadangan beras
pemerintah. Menanggapi itu, Wabup mengakui bahwa kondisi ini bisa menjadi titik
lemah dalam ketahanan pangan Agam, terutama jika terjadi bencana atau gangguan
pasokan.
Menjawab pertanyaan dari Fraksi Golkar mengenai program
“sawah pokok murah”, Iqbal menerangkan bahwa program ini sudah berjalan di 92
nagari di Agam. Penganggaran program ini, jelasnya, bersumber dari dana desa
yang disalurkan sesuai kebijakan nasional terkait ketahanan pangan.
“Program ini menjadi bagian dari langkah strategis kita
menjaga ketersediaan pangan pokok di tingkat nagari,” katanya.
Melalui pembahasan Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Agam
berharap dapat membangun fondasi hukum yang kuat untuk pengelolaan cadangan
pangan, sekaligus memperkuat kemandirian pangan daerah dalam menghadapi gejolak
pasar dan ancaman krisis global.(*/zoe)