News, Opini  

Motor Gede Dilarang Melintas Di Jalan Tol

OLEH : Djoko Setijowarno

(Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata/Waka Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat)


KEWENANGAN aturan lalu lintas ada di Kemenhub dan
penegakannya ada di Korlantas. Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur
Jalan Tol (BPJT) hanya melaksanakan hal terkait penyediaan infrastruktur.
Secara investasi, jumlah Motor Gede (Moge) di Indonesia tidak signifikan untuk
kelayakan. Memasukan semua jenis motor ke dalam tol mungkin ada pengaruh
positif terhadap pendapatan. Khususnya tol dalam kota, tetapi ini akan
menghilangkan fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan.

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andi Iwan
Darmawan Aras mengusulkan agar motor gede (moge) bisa masuk ke jalan tol. Hal
ini disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian
sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan
membayar. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan untuk
penggunaan Jalan Tol. Pengguna Jalan Tol dikenai kewajiban membayar Tol yang
digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi, dan pengembangan jaringan
Jalan Tol.

Jalan Tol merupakan bagian dari Sistem Jaringan Jalan
nasional dan terintegrasi dengan sistem transportasi yang terpadu.

Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang
Jalan Tol, menyebutkan yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain
berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 km/jam dan untuk Jalan Tol di
wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 km/jam.

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan,
mengatakan penyediaan fasilitas pejalan kaki, pesepeda, dan penyandang
disabilitas dikecualikan di Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Tol.

Jenis kendaraan yang diizinkan masuk ke jalan tol umumnya
adalah kendaraan  beroda empat atau
lebih, termasuk mobil pribadi, bus, truk, dan kendaraan darurat Sementara itu,
kendaraan seperti sepeda motor, kendaraan lambat, dan kendaraan non-motor tidak
diizinkan karena alasan keamanan dan perbedaan kecepatan.

Bolehkah Motor Menggunakan Jalan Tol?

Secara spesifik penggolongan kendaraan yang boleh melintas
di jalan tol tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007. Meski begitu, perubahan
aturan terjadi di mana kendaraan bermotor roda dua seperti motor diperbolehkan
untuk melintasi jalan tol. Hal ini telah tertulis pada Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 15 Tahun 2005.

Ketentuan ini telah ditetapkan dalam Pasal 38 Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang
menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Dengan begitu kendaraan
roda dua seperti motor jelas tidak diizinkan untuk melintas.

Dalam aturan tersebut ditambahkan bahwa pengguna sepeda
motor diberikan akses untuk melintasi jalan tol dengan catatan jalan tol
tersebut memiliki jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua.

Meski begitu, bukan berarti sepeda motor tidak boleh masuk
tol sama sekali. Sebab dalam pasal yang sama (38 PP 44/2009) dijelaskan sepeda
motor boleh masuk tol dengan ketentuan-ketentuan khusus. Disebutkan, pengendara
roda dua dapat melintas pada jalan tol yang sudah dilengkapi dengan jalur jalan
tol khusus untuk motor.

Jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu harus terpisah
secara fisik dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor
roda empat atau lebih (Pasal 38 ayat 1a PP 44/2009). Sebab dengan pemisahan
jalur ini dapat menjamin keselamatan dan keamanan berkendara untuk semua
pengguna jalan tol.

Sanksi

Pengendara motor yang melintas di jalan tol dengan sengaja
ataupun tidak bisa dijatuhi sanksi. Dalam Pasal 63 ayat 6 UU Nomor 38 Tahun
2004 dijelaskan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas secara
sengaja memasuki jalan tol dapat dikenakan hukuman maksimal 14 hari penjara
atau denda maksimal Rp 3 juta.

Sementara itu, bila yang bersangkutan secara tidak sengaja
(karena kelalaiannya) masuk ke jalan tol, maka ia dapat dikenakan hukuman
penjara paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta (pasal 64
ayat 4).

Jika sepeda motor diizinkan melintas di jalan tol, hal ini
berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan karena ketidakstabilan kendaraan pada
kecepatan tinggi dan perbedaan karakteristik kendaraan.

Tidak semua jalan tol di Indonesia memiliki jalur khusus
untuk motor. Adapun kendaraan bermotor roda dua yang telah diterapkan di
Indonesia berada pada Jalan Tol Mandara (Bali) dan Jalan Tol Surabaya-Madura
(Tol Suramadu). Sekarang Tol Suramadu sepanjang 5,438 km sudah digratiskan
sejak 27 Oktober 2018.

Bisa saja dibangun jalur khusus sepeda motor di lahan baru
bersebelahan dengan jalan tol yang ada. Lahan yang masih luas di Tol Trans
Sumatera. Tentunya, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan memperhitungkan kelayakan
finansial jika harus membangun jalur sepeda motor.(***)