Polisi Gerebek Pengguna Sabu di Bangunan Kosong, Barang Bukti dan Pelaku Diamankan

DIAMANKAN: Warga Purus yang diamankan Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.(polresta padang)


Padang, Sindotime-Seorang pria
berinisial LA (30), warga Pasir Purus Atas, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan
Padang Barat, diamankan Tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polresta Padang atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan
dilakukan pada Jumat (10/10) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah bangunan kosong
yang berada di wilayah Rimbo Kaluang.

LA yang sehari-hari bekerja
sebagai nelayan, ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat
terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi yang masuk
menyebutkan bahwa tempat itu sering dijadikan lokasi transaksi dan penggunaan
narkoba, sehingga meresahkan warga sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut,
aparat Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu siap
pakai, satu timbangan digital, satu pack plastik klip bening, dan satu unit
handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas terlarang tersebut.

“Pelaku langsung mengakui
bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar Kasat Narkoba Polresta
Padang, AKP Martadius saat dikonfirmasi pada Selasa (14/10).

Saat ini, LA telah dibawa ke
Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi tegas
bagi penyalahgunaan narkoba, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun
dan maksimal lima belas tahun.(*/zoe)