Beri Kepastian Hukum Agraria, AHY Serahkan Sertifikat Tanah

KETERANGAN: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan kepada awak media saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Padang, Selasa (30/9).(Kementerian ATR/BPN)


Padang, Sindotime — Dalam rangka memperkuat kepastian hukum
atas kepemilikan tanah, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), melakukan kunjungan kerja
ke Kota Padang, Selasa (30/9). Dalam kunjungan tersebut, AHY menyerahkan secara
langsung sertifikat tanah kepada warga di Polsek Kuranji, didampingi oleh Wakil
Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat pemerintah daerah.

Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program
strategis nasional yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum atas
tanah milik masyarakat. AHY menekankan pentingnya kehadiran negara dalam
menjamin hak-hak warga atas tanah mereka.

“Pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi
masyarakat. Sertifikat tanah ini bukan hanya dokumen legal, tapi juga bentuk
jaminan yang bisa meningkatkan rasa aman dan nilai ekonomi bagi pemiliknya,”
ujar AHY.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dirinya bersama jajaran
Kementerian ATR/BPN akan terus mengawal program reforma agraria agar semakin
menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

Sementara itu, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menyampaikan
bahwa percepatan sertifikasi tanah terus menjadi fokus pemerintah, termasuk di
Provinsi Sumatera Barat. Ia menyebut bahwa proses ini merupakan tanggung jawab
negara dan membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kami terus mendorong percepatan sertifikasi di seluruh
wilayah, termasuk di Sumatera Barat. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah
untuk memperkuat hak milik rakyat atas tanah,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ossy juga menyinggung persoalan
agraria yang terjadi di wilayah Pasaman Barat, yang menurutnya memiliki
karakteristik kasus yang beragam.

“Setiap sengketa tanah memiliki latar belakang berbeda.
Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan satu per satu, baik melalui mediasi
maupun jalur hukum,” ungkapnya.

Ia menambahkan, peran pemerintah daerah sangat penting dalam
menangani konflik agraria. Kolaborasi antara pusat dan daerah dinilai kunci
untuk menciptakan sistem pertanahan yang adil dan berkelanjutan.(*/zoe)