Pemkab Solok Matangkan Hibah Lahan untuk Relokasi Korem 032

DIBAHAS: Wakil Bupati Solok, Candra saat berdiskusi dengan Kasdam I/Bukit Barisan Brigjen TNI Heri Prakosa Ponco Wibowo, serta sejumlah pejabat daerah, termasuk Asisten I hingga III, Kadis Pendidikan H. Elafki, perwakilan dari DPRKPP, Kabid Aset, dan pengacara Pemkab Solok, Dr (HC) Boy London, SH, MH terkait hibah lahan untuk relokasi Korem 032.(pemkab solok)


Solok, Sindotime-Pemerintah Kabupaten Solok memperkuat
koordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rencana strategis
relokasi Komando Resort Militer (Korem) 032 Tuanku Imam Bonjol ke wilayah
Kabupaten Solok. Salah satu langkah penting dalam proses ini adalah persiapan
hibah lahan seluas 6,6 hektar yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan
fasilitas militer tersebut.

Pembahasan terkini mengenai
rencana ini berlangsung pada Rabu (8/10) di ruang kerja Wakil Bupati Solok.
Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Bupati H. Candra, Kasdam I/Bukit Barisan
Brigjen TNI Heri Prakosa Ponco Wibowo, serta sejumlah pejabat daerah, termasuk
Asisten I hingga III, Kadis Pendidikan H. Elafki, perwakilan dari DPRKPP, Kabid
Aset, dan pengacara Pemkab Solok, Dr (HC) Boy London, SH, MH.

Dalam rapat tersebut, Wakil
Bupati Candra menegaskan bahwa Pemkab Solok telah menindaklanjuti arahan Bupati
dengan melakukan survei lokasi sebanyak dua kali. Survei ini melibatkan tim
teknis dari berbagai OPD untuk memastikan kesiapan lahan yang akan dihibahkan.

“Segala proses kami jalankan
sesuai regulasi, mulai dari survei hingga koordinasi lintas sektor. Rencananya,
tim gabungan dari Pemkab dan Kodam akan meninjau langsung lokasi dalam waktu
dekat,” ujar Wabup.

Kasdam Brigjen Heri turut
menekankan bahwa rencana relokasi Korem 032 telah mendapat restu dari Panglima
TNI. Namun, ia mengingatkan pentingnya aspek legalitas dalam proses hibah
tersebut agar seluruh tahapan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum.

“Panglima TNI telah memberi
arahan agar status lahan hibah ini harus sah secara formal. Ini penting untuk
menghindari kendala di kemudian hari. Jika semua terpenuhi, pembersihan lahan
bisa dimulai akhir tahun ini atau awal tahun depan,” katanya.

Proses Administratif Masih Diperkuat

Di sisi lain, Kabid Aset
Pemkab Solok, Multias, menyampaikan bahwa proses hibah telah mendapatkan
persetujuan internal pemerintah daerah. Namun, ia menilai perlu adanya
pengesahan dari DPRD Kabupaten Solok untuk memperkuat legitimasi hukum hibah
aset tersebut.

“Kami memandang bahwa
melibatkan DPRD adalah langkah penting untuk memperkokoh dasar hukum hibah.
Aturan yang digunakan juga perlu ditafsirkan secara hati-hati, mengingat
keterkaitannya dengan urusan pertahanan negara,” jelasnya.

Multias juga mengacu pada
Permendagri No. 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemindahtanganan barang
milik daerah, serta Permendagri No. 7 Tahun 2024 yang menyentuh aspek
pertahanan dan keamanan secara umum. Ia menyarankan agar dilakukan konsultasi
lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memperjelas
tafsir hukum yang relevan.

Langkah Strategis untuk Pertahanan dan Pemerintahan yang
Akuntabel

Rencana hibah lahan ini bukan
hanya sebatas penataan ulang fasilitas militer, tetapi juga mencerminkan
kemitraan erat antara pemerintah daerah dan TNI dalam memperkuat sistem
pertahanan nasional, khususnya di wilayah Sumatera Barat.

Pemkab Solok menegaskan
komitmennya untuk menjalankan proses ini dengan penuh transparansi,
akuntabilitas, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami ingin program ini
menjadi contoh praktik pemerintahan yang tertib administrasi, bersih, dan sah
secara hukum. Tidak hanya memperkuat sinergi dengan TNI, tetapi juga menjadi
warisan tata kelola yang profesional,” pungkas Wabup Candra.(*/zoe)