News, Opini  

Larangan Menerbangkan Balon Udara

Oleh : DJOKO SETIJOWARNO 

(Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata/Waka Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat)


SINDOTIME-Tindakan masyarakat menerbangkan balon udara tanpa dibekali
pengetahuan yang cukup dapat membahayakan penerbangan dan merugikan masyarakat
.

Kebiasaan masyarakat menerbangkan balon udara seusai
lebaran, telah menyebabkan satu rumah dan mobil rusak milik warga di Dusun
Bancang, Desa Gandong di Kab. Tulunggagung. Saat diterbangkan rangkaian petasan
itu jatuh dan meledak (detik.com, 4 April
2025
).

Gangguan balon udara yang diterbangkan liar selama masa
Lebaran 2025 tercatat ada 19 laporan. Kejadian terus berulang ini berisiko
mengancam keselamatan penerbangan sekaligus merugikan masyarakat (Kompas, 5 April 2025).

Kebiasaan menerbangkan balon udara sebagai hiburan
masyarakat marak muncul di Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta. Kebiasaan
sebaiknya menyesuaikan dengan kondisi, agar tak membahayakan keselamatan orang
banyak.

Balon udara tradisional yang terbang di ketinggian sekitar
30.000 kaki di jalur penerbangan dapat membahayakan aktivitas penerbangan.
Balon udara yang terisap mesin pesawat dapat menyebabkan mesin mati, terbakar,
atau bahkan meledak.

Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan
Balon Udara Tradisional dalam Kegiatan Budaya Masyarakat, menyebutkan setiap
kegiatan yang menggunakan balon udara harus melapor ke kepolisian setempat.

Setiap pelanggar dapat diancam pidana 2 tahun penjara dan
denda Rp 500 juta sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (pasal
411). Namun, jika balon udara yang diterbangkan dimuati petasan atau mercon,
dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan
peledak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun. 
Juga dijerat dengan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan Tanpa Izin serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Kawasan Keselamatan Penerbangan

Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), meliputi
kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas, kawasan kemungkinan bahaya
kecelakaan, kawasan di bawah permukaan transisi, kawasan di bawah permukaan
horizontal dalam, kawasan di bawah permukaan kerucut, kawasan di bawah
permukaan horizontal luar dan kawasan di sekitar peralatan navigasi
penerbangan.

Jenis kegiatan di masyarakat yang dapat mengganggu akivitas
penerbangan, seperti balon udara, layang-layang, drone/puta, laser, lampion.

Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor 553/2444/SJ, tanggal 29 Mei 2017 Kepada Bupati tentang Pengelolaan
Kawasan di Sekitar Bandar Udara dalam Rangka Menjamin Keselamatan Penerbangan.

Pengelolaan kawasan di sekitar bandar udara dalam rangka
menjamin keselamatan penerbangan supaya (1) melakukan penanganan dan sinergitas
dengan instansi terkait terhadap aktifitas dan potensi gangguan terhadap
keselamatan penerbangan; (2) menyusun Perda terkait Pengelolaan Kawasan di
sekitar Bandar Udara; (3) membentuk Tim Penertiban Pengelolaan Kawasan di
sekitar Bandar Udara; (4) mengoptimalkan peran Satpol PP untuk melakukan
penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah di sekitar bandar udara; (5)
melakukan review RTRW di sekitar bandar udara dengan memperhatikan rencana
induk bandar udara; (6) melakukan penanganan bahaya satwa/hewan liar di kawasan
sekitar bandar udara (bird strike); (7) melakukan penertiban penggunaan lahan
dan pembangunan fasilitas dalam kawasan bandar udara; (8) melakukan penertiban
berbagai aktifitas yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan di sekitar
kawasan bandar udara; (7) melakukan komunikasi dan sosialisasi dengan
masyarakat di sekitar bandar udara; dan (10) melaporkan kegiatan pengawasan dan
penertiban di sekitar bandar udara kepada Menteri.

Regulasi penggunaan balon udara

Bahaya balon udara, seperti tersangkut di sayap, ekor/
flight control ( elevator, rudder, aileron ), pesawat susah dikendalikan/
kehilangan kendali, masuk ke dalam mesin dapat menyebabkan mesin
mati/terbakar/meledak, menutupi pilot ( tube/hole ) berdampak pada informasi
ketinggian dan kecepatan pesawat tidaka akurat, menutupi bagian depan atau
pandangan pilot dapat mengakibatkan pilot kesulitan mendapat visual guidance
dalam pendaratan.

Persyaratan balon udara berdasarkan Peraturan Menteri Nomor
40 Tahun 2018 adalah warna balon harus mencolok, garis tengah maksimal 4 meter,
memiliki minimal 3 tali tambatan yang dilengkapi panji-panji agar mudah
dilihat, jika balon tidak berbentuk bulat/obval atau jumlahnya lebih dari 1,
maka dimensi balon maksimum 4 meter x 4 meter x 7 meter, tinggi balon maksimal
7 meter, ketinggian maksimal 150 meter, jarak pandang maksimum 5 kilometer dan
tidak boleh dilengkapi bahan yang mengandung api agau mudah meledak.

Lokasinya di luar radius 15 kilometer dari bandara. Kemudian
ditambatkan pada tanah lapang jauh dari pemukman, pepohonan, tiang, kabel
listrik dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Dilaksanakan pada saat
matahati terbit hingga tenggelam.

Pemerintah Kabupaten Wonosobo telah melakukan pembinaan dan
perubahan kebiasaan pada masyarakat. Rutin menyelenggarakan festival balon
udara. Balon udara yang diterbangkan dalam festival ini dipastikan tidak
mengganggu penerbangan. Sebab, balon udara yang diterbangkan sudah ditambatkan
dengan tali. Sehingga balon udara tidak terbang bebas.

Pemda daerah lain dapat meniru Pemerintah Kabupaten Wonosobo
dengan menyelenggarakan festival balon udara. Selain menghibur masyarakat juga
menjadi aktivitas wisata.(***)