DITOLAK: Rega Felix saat menghadiri sidang Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang UU Minerba di Ruang Sidang Pleno MK pada Jumat (3/1).(mahkamah konstitusi)
Jakarta, Sindotime-Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) akhirnya ditolak Mahkamah
Konstitusi (MK). Keputusan ini dibacakan pada Sidang Pengucapan Putusan Nomor
77/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Rega Felix di Ruang Sidang Pleno MK pada
Jumat (3/1).
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” aku Ketua MK,
Suhartoyo.
Hakim Konstitusi, Arsul Sani, menjelaskan pertimbangan hukum
Mahkamah terkait dalil Pemohon yang menilai Pasal 6 Ayat (1) huruf j UU Minerba
yang telah diubah dengan Pasal I angka 4, bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945. Pemohon berpendapat pasal tersebut memberi kewenangan
terlalu besar kepada Pemerintah Pusat untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha
Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan
sebagaimana diatur dalam PP 25/2024. Mahkamah mencermati bahwa peraturan
pemerintah sebagai pelaksana undang-undang harus dibuat untuk menindaklanjuti
undang-undang dengan konsisten dan tidak bertentangan dengan materi muatan
undang-undang. Karena dalil Pemohon terkait legalitas peraturan pelaksana,
bukan konstitusionalitas norma Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba, maka hal
ini di luar kewenangan Mahkamah.
Arsul juga mengungkapkan bahwa terkait dalil Pemohon
mengenai penawaran prioritas WIUPK kepada ormas yang dianggap belum memiliki
pengalaman teknis dan berpotensi merusak lingkungan, Mahkamah berpendapat bahwa
UU Minerba telah menetapkan skema untuk memperoleh IUPK melalui lelang WIUPK,
dengan mempertimbangkan berbagai persyaratan. Di antaranya, badan usaha harus
memiliki pengalaman minimal tiga tahun dalam bidang pertambangan atau dukungan
dari perusahaan yang memiliki pengalaman di bidang tersebut. Syarat teknis dan
pengelolaan lingkungan menjadi kunci, dengan ketentuan bahwa badan usaha yang
diberikan izin harus memiliki personel berpengalaman di bidang pertambangan
dan/atau geologi.
Arsul menegaskan bahwa jika persyaratan ini tidak dipenuhi,
maka asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam pengelolaan
pertambangan minerba tidak akan terlaksana. Oleh karena itu, dalil Pemohon
terkait kerusakan lingkungan akibat penawaran prioritas WIUPK dinilai tidak
terbukti kebenarannya dan ditolak oleh Mahkamah.(*/zoe)