Oleh : AHMAD WILDAN
KOMISI Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyoroti,
bahwa salah satu kontributor dari maraknya truk overdimension overload (ODOL)
di Indonesia di antaranya adalah karena para pengemudi truk kita yang tidak
terdidik dengan baik dan benar. Bagaimana mekanisme sertifikasi seorang pilot,
mulai dari proses belajar untuk memperoleh Student License Pilot . Kemudian
saat diijinkan membawa pesawat pribadi melalui Private License Pilot . Dan
setelah terbang 1.500 jam, baru boleh ikut sertifikasi untuk dapat Commercial
License Pilot .
Setelah dapat sertifikat license pilot tidak serta merta
bisa menerbangkan semua pesawat, harus memperoleh sertifikat untuk setiap jenis
pesawat yang akan diterbangkan. Karena setiap pesawat beda merk beda tipe
teknologinya bisa berbeda.
Demikian juga di kapal, bagaimana seorang nakhoda harus
memperoleh sertifikasi melalui ANT 5 sampai dengan ANT 1, demikian pula dengan
masinis kereta. Mereka semua yang mengendalikan alat transportasi benar benar
dipersiapkan untuk dapat memahami alat transportasinya, lintasan serta bahaya
bahaya yang akan dihadapinya.
Selama 20 tahun lebih, di Indonesia belum pernah ada sekolah
mengemudi bagi pengemudi bus dan truk. Sementara kendaraan kendaraan itu
memiliki merk, tipe dan teknologi yang berbeda beda. Sistem rem saja ada yang
hidrolik, pneumatic maupun kombinasi keduanya. Belum lagi teknologinya sekarang
bukan lagi otomotif, melainkan sudah bridging ke ototronik dan mekatronik dan
sebentar lagi electrical vehicle .
Pengemudi bus dan truk di Indonesia selama ini belajar
secara otodidak, dari teman- temannya dan lain-lain. Tidak ada yang belajar
secara terstruktur sebagaimana di moda lainnya. Oleh sebab itu KNKT membuat
rekomendasi ke Pemerintah agar segera membuat sekolah pengemudi bagi pengemudi
bus dan truk.
KNKT mencontohkan, kasus Truk trailer di Bekasi yang membawa
muatan 50 ton dengan jumlah berat keseluruhan mencapai 70 ton lebih, pengemudi
berani membawa dengan kendaraan 260 PS yang hanya memiliki kemampuan mesin dan
sistem pengereman yang pada kondisi barunya saja didesain untuk berat total
maksimal di 35 ton.
Pengemudi melakukan perbuatan over loading ini bukan karena
dia seorang pemberani melainkan dia tidak memiliki pengetahuan yang cukup
tentang power weight to ratio . Risiko apa saja yang akan dihadapi ketika dia
melakukan itu. Itulah sebabnya, KNKT menyarankan agar dalam pemberantasan truk
ODOL, selain upaya penegakkan hukum, Pemerintah juga melakukan edukasi kepada
pengemudi yang diawali dengan membuat sekolah mengemudi bagi pengemudi bus dan
truk.
Hal ini selaras amanah Pasal 77 (ayat 4) Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan untuk
mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib
mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum.
Sekolah Mengemudi wajib diadakan untuk mendapatkan pengemudi
yang profesional dan Diklat Pengemudi untuk pengemudi sekarang agar lebih
berkualitas. Tentunya harus disertai dengan upah minimal yang mensejahterakan
agar dalam mengoperasikan kendaraan dengan nyaman dan aman.(***)