SATUKAN KOMITMEN : Para peserta foto bersama usai mengkuti aplikasi Setitik Dari Kran (Sistim Pemutakhiran Data Kejadian Kebakaran) yang dilaksanakan Satpol PP Sumbar.
Padang, Sindotime-Kelalai manusia boleh dikatakan menjadi
salah satu penyebab kebakaran. Untuk itu, perlu inisiatif dan meningkatkan
kewaspadaan terhadap hal tersebut, agar bisa terhindar dari bahaya kebakaran.
Pemerintah dalam hal ini, juga terus berupaya untuk
mendorong masyarakat agar mampu meningkatkan kewaspadaan. Salah satunya melalui
aplikasi Setitik Dari Kran (Sistim Pemutakhiran Data Kejadian Kebakaran).
Seperti halnya yang dilakukan Satpol PP Sumbar. Di mana
melalui Bidang Linmas dan Damkar aplikasi ini disosialisasikan kepada masyarakat pada Kamis, 27 Juni 2024.
“Maka dari itu, Satpol PP Sumbar melalui Bidang Linmas dan
Damkar mencoba membangun Inovasi bekerjasama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Prov, Sumatera Barat
berupa aplikasi yang dapat memberi dan menerima laporan data kejadian kebakaran
seakurat mungkin secara online. Dengan
demikian seluruh data kejadian kebakaran dapat langsung diterima dan terekap
secara otomatis,” ujar Kasatpol PP Sumbar, Irwan saat sosialisasi aplikasi
Setitik Dari Kran pada Kamis (27/6/2024).
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi ajang untuk saling bertukar pemahaman dan pengalaman
dalam rangka
pelaksanaan tugas pelayanan dan perlindungan masyarakat
dari ancaman kebakaran.
Karena
betapa penting dan strategisnya peran pemadam kebakaran
dan penyelamatan dalam proses pencapaian tujuan negara, yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penciptaan rasa aman dan
perlindungan. Tidak hanya dari kejadian kebakaran, akan tetapi juga pada berbagai kondisi non kebakaran yang dapat membahayakan
manusia.
Kegiatan sosialisasi ini juga diharapkan dapat menjadi ajang diskusi yang konstruktif melalui penyampaian pelaksanaan program kegiatan, inovasi terkait penyelenggaraan sub urusan kebakaran, sebagai upaya untuk menciptakan ketenteraman di seluruh lapisan masyarakat.
Karena
inovasi daerah merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah yang dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tersebut pada prinsipnya memberikan keleluasaan bagi Pemerintah Daerah
untuk berkreasi dan berinovasi dalam penyelenggaraan urusan yang menjadi
kewenangan masing-masing.
Inovasi
daerah pada hakikatnya ditujukan menjadi pengungkit kinerja pemerintahan daerah
untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, percepatan pembangunan dan
meningkatkan daya saing daerah guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Oleh
karenanya, sasaran Inovasi Daerah diarahkan terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Penciptaan
ide dan gagasan dalam rangka berinovasi maupun pelaksanaan inovasi itu sendiri
haruslah berkesinambungan agar tujuan inovasi daerah dapat tercapai. untuk mendukung
pelaksanaan tugas-tugas pemadam kebakaran dan penyelamatan yang sedemikian
kompleks.
“Untuk itu, kepada
seluruh aparatur pemadam kebakaran di daerah Kabupaten/Kota di Provinsi
Sumatera Barat untuk turut mengambil sebagai garda terdepan dalam melindungi
masyarakat dari ancaman kerusakan akibat kebakaran, ini merupakan tugas dan
tanggung jawab yang tidak bisa kita tinggalkan,” ungkapnya.
Peran Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ini
tidak bisa dipandang sebelah mata, mengingat urusan kebakaran merupakan salah
satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana amanat
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam
rangka upaya pencegahan kebakaran secara dini telah diterbitkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman
Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Provinsi Dan
Kabupaten/Kota pada Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa, Dinas Damkar dan
Penyelamatan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bertugas
menyelenggarakan pemetaan rawan kebakaran, selain itu juga bertugas terkait
beberapa hal yaitu, menyediakan dan pemutakhiran informasi daerah rawan
kebakaran dan peta rawan kebakaran, menyelenggarakan sisitem informasi dan
pelaporan kebakaran secara terintegrasi, melakukan penyajian data kebakaran
yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, meningkatan kapasitas sumber daya
aparatur pemadam kebakaran kabupaten/kota, melakukan kerja sama antar daerah
berbatasan, antar lembaga dan kemitraan dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran,
melakukan sosialisasi penyelenggaraan urusan kebakaran, melakukan komunikasi
informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat terkait
pencegahan dan penanggulangan kebakaran, melakukan bimbingan teknis
penyelenggaraan urusan kebakaran terhadap kabupaten/kota, melakukan pembinaan
umum dan teknis penyelenggaraan urusan kebakaran kabupaten/kota dan melakukan
pengawasan penyelenggaraan urusan Kebakaran kabupaten/kota.
Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemetaan bencana
kebakaran dan memenuhi tuntutan pelayanan terkait penyelenggaraan sub urusan
kebakaran serta implementasi dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah yang dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.(*/zoe)






