DIPA Memegang Peranan Penting dalam Kelola Anggaran

DIBAHAS: Jajaran Kemenag Padang ketika melakukan FGD Evaluasi, Reviu, dan Telaah DIPA yang berlangsung pada Jumat (17/1).(kemenag padang)


Padang, Sindotime-Dokumen DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran) bagi Kantor Kementerian Agama Kota Padang Tahun Anggaran 2025
memegang peranan penting dalam pengelolaan anggaran yang mendukung berbagai
program dan kegiatan di bawah naungan Kementerian Agama.

DIPA ini dirancang untuk memastikan perencanaan dan alokasi
anggaran dapat dilaksanakan secara optimal, guna mewujudkan visi dan misi
Kemenag, terutama dalam meningkatkan pelayanan kepada umat di sektor
pendidikan, agama, dan sosial.

Dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Evaluasi, Reviu,
dan Telaah DIPA yang berlangsung pada Jumat, 17 Januari 2025, Kepala Subbag TU
Kantor Kementerian Agama Kota Padang, H. Zulfahmi, menyampaikan pentingnya
penyusunan langkah-langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan anggaran
tahun 2025 berjalan dengan efisien, akuntabel, dan tepat sasaran. DIPA 2025
harus mengedepankan prinsip efisiensi, keakuratan administrasi, serta
penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kesempatan tersebut, H. Zulfahmi juga menekankan
perlunya upaya maksimal untuk meminimalkan pemborosan serta meningkatkan
transparansi dalam pengelolaan anggaran. Poin penting yang disorot adalah
alokasi dana yang harus sesuai dengan kebutuhan dan kinerja yang terukur, guna
mendukung pencapaian sasaran yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh PPK, Bendahara, serta
seluruh pejabat fungsional dan struktural di Subbag TU. Selain itu, H.
Gusriadi, Perencana Ahli Madya yang memimpin kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa
dibandingkan dengan anggaran tahun 2024, DIPA 2025 mengalami peningkatan
sebesar lebih dari 4 miliar rupiah. Meskipun ada peningkatan, H. Gusriadi
mengingatkan bahwa salah satu kelemahan utama pada pelaksanaan anggaran 2024
terletak pada deviasi halaman III DIPA, penyerapan anggaran, serta pengelolaan
UP dan TUP.

Salah satu poin penting yang diungkapkan adalah bahwa
anggaran untuk tahun 2025 harus berbasis kinerja, dengan penyusunan indikator
kinerja yang jelas agar pencapaian target yang ditetapkan dalam Perkin dapat
terwujud. Hasil dari diskusi tersebut adalah kesepakatan untuk menyusun rencana
kegiatan dan rencana penarikan dana yang nantinya akan dituangkan dalam halaman
3 DIPA, serta menetapkan penanggung jawab untuk setiap pelaksanaan kegiatan.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kantor Kementerian Agama
Kota Padang dalam mengelola anggaran dengan lebih terstruktur, transparan, dan
bertanggung jawab untuk mencapai hasil yang maksimal bagi kepentingan umat.(*/zoe)