DIAMANKAN: Tujuh anak di bawah umur ketika diamankan Satpol PP Kota Padang.(satpol pp kota padang)
Padang, Padek–Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kota Padang mengamankan tujuh anak di bawah umur pada Senin dini hari (29/9),
setelah menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan
Jalan M. Yamin, Kecamatan Padang Barat, tepatnya di belakang gedung Balaikota
lama.
Menurut Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Opsdal)
Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, penertiban dilakukan sebagai respons cepat
atas keresahan masyarakat yang melihat perilaku mencurigakan dari sekelompok anak
yang diduga gelandangan.
“Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang
bukti, termasuk lem dan senjata tajam (sajam), yang mengindikasikan adanya
potensi pelanggaran ketertiban umum,” ujar Eka.
Anak-anak tersebut langsung diamankan ke Mako Satpol PP
Padang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan awal. Proses selanjutnya akan
ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dengan melibatkan pihak
terkait.
Kepala Seksi Penyelidikan, Afriwan Riko, menambahkan bahwa
pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta lembaga perlindungan anak
guna memastikan para anak ini mendapatkan pembinaan, rehabilitasi, dan
pendampingan sesuai kebutuhan mereka.
“Kami berkomitmen tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi
juga memastikan penanganan sosial terhadap anak-anak yang rentan, agar mereka
bisa kembali ke jalur yang lebih positif,” tegas Riko.
Satpol PP Kota Padang mengimbau masyarakat untuk terus
berperan aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran ketertiban umum di
lingkungan sekitar. Respons cepat dan kolaborasi antara masyarakat serta aparat
menjadi kunci terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.(zoe)