Polda Sumbar Akhirnya Resmi Hentikan Penyelidikan Kasus Afif Maulana

BERI KETERANGAN: Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media.(polda sumbar)


Padang, Sindotime-Penyelidikan kasus meninggalnya Afif
Maulana, seorang pelajar SMP berusia 13 tahun, yang ditemukan tewas di bawah
Jembatan Kuranji, Padang, pada 9 Juni 2024, resmi dihentikan Polda Sumbar. Keputusan
ini diambil setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan tim forensik
independen dan keluarga korban. Sebagai tindak lanjut dari hasil gelar perkara
tersebut, Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 lidik) akan segera
diterbitkan.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, menyatakan bahwa
penyelidikan telah dilakukan secara profesional dan terintegrasi. Dalam gelar
perkara tersebut, sejumlah dokter forensik independen turut serta, yang
kemudian menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban bukan karena penganiayaan.
“Kami sudah memastikan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim
forensik menunjukkan kematian Afif Maulana disebabkan oleh jatuh dari
ketinggian dan terbentur benda keras,” ujar Kapolda dalam konferensi pers
di Mapolda Sumbar, Selasa (31/12).

Suharyono menjelaskan bahwa tubuh korban terjatuh dan
menghantam benda keras, bukan sebaliknya. Hal ini sesuai dengan hasil
penyelidikan yang telah dipublikasikan beberapa bulan sebelumnya. Menurut
Kapolda, meskipun informasi tentang penyebab kematian sudah beredar sejak empat
hingga lima bulan yang lalu, kini hasil tersebut dapat dipastikan secara sah
dan ilmiah.

Kapolda juga menekankan bahwa penghentian penyelidikan bukan
berarti Polda Sumbar menganggap kasus ini sepele. Sebaliknya, langkah ini
diambil untuk memastikan bahwa tidak ada keraguan atau ketidakpastian hukum
yang mengganggu proses. “Kami ingin memastikan kasus ini ditangani dengan
serius, dan SP2 lidik akan segera diterbitkan sebagai langkah akhir
penyelidikan,” tambahnya.

Polda Sumbar juga membuka peluang bagi pihak yang memiliki
bukti baru untuk segera berkoordinasi dengan penyidik. Kapolda mengingatkan
bahwa jika bukti baru yang cukup kuat ditemukan, pihak kepolisian tidak akan
ragu untuk membuka kembali penyelidikan. “Kami tidak akan berhenti mencari
kebenaran,” tegasnya.

Dengan diterbitkannya SP2 lidik, Polda Sumbar berharap
masyarakat dapat menerima keputusan ini dengan bijak dan menghindari spekulasi
yang tidak berdasar. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga keamanan,
memberikan pelayanan terbaik, dan menjamin proses hukum yang adil dan
transparan.(*/zoe)