KPU Pastikan Jadwal PSU Pasaman Digelar 19 April Mendatang

BERI KETERANGAN: Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban ketika memberikan keterangan kepada awak media.(kpu sumbar)


Padang, Sindotime-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat
(Sumbar) memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Pasaman akan dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025 mendatang.

Kepastian ini disampaikan Ketua
Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. Menurutnya, keputusan terkait
tanggal pelaksanaan PSU tersebut tercapai setelah adanya koordinasi antara KPU
Sumbar, KPU Pasaman, dan KPU RI.

“Setelah rapat koordinasi dengan
KPU RI, akhirnya disepakati bahwa pengumuman jadwal PSU ini akan dilakukan
antara 4 hingga 6 Maret 2025, pasca putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK),”
kata Ory Sativa Syakban, Selasa (4/3).

Ory juga menambahkan bahwa
tahapan pendaftaran calon akan dimulai pada 7 hingga 9 Maret 2025. Setelah
pendaftaran ditutup, calon yang terdaftar akan menjalani pemeriksaan kesehatan
di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU Pasaman, bekerja sama dengan dokter yang
ditetapkan.

Selanjutnya, KPU Pasaman akan
memverifikasi berkas calon wakil bupati yang diusulkan oleh partai politik
pengusul awal. Calon juga diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas
jika diperlukan.

“Setelah proses verifikasi,
tahapan pencalonan akan ditutup dengan penetapan pasangan calon bupati dan
wakil bupati yang akan berpartisipasi dalam Pilkada Pasaman, beserta penetapan
nomor urut,” jelas Ory, yang sebelumnya menjabat sebagai komisioner KPU Padang
Pariaman.

Pemungutan suara pada PSU ini hanya akan melibatkan
pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih
Pindahan, serta Daftar Pemilih Tambahan yang telah diberikan kesempatan untuk
menggunakan hak pilih pada Pemilu sebelumnya, 27 November 2024.(*/zoe)