DITANGKAP: Mahasiswi berinisial KMA alias Dian (22) ketika diamankan jajaran Polres Payakumbuh karena diduga mencuri di Toko Pakaian Bekas di Payakumbuh.(polres payakumbuh)
Payakumbuh, Sindotime-Seorang
mahasiswi berinisial KMA alias Dian (22), warga Jorong Padang Ambacang, Nagari
Batu Balang, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, harus berurusan dengan
aparat kepolisian setelah diduga melakukan aksi pencurian di sebuah toko
pakaian bekas (thrift shop) bernama Amor di kawasan Kelurahan Labuh Silang,
Kecamatan Payakumbuh Barat, pada Sabtu (20/9).
Kapolres Payakumbuh melalui
Kasat Reskrim Iptu Andrio Siregar mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku
berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya tindakan pencurian di
lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim
langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan
dan interogasi, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan pencurian,” ujar
Iptu Andrio dalam keterangannya.
Saat diamankan, petugas turut
menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp3,6 juta,
sebuah tas sandang berwarna cokelat, serta tas handbag berwarna hitam yang di
dalamnya terdapat beberapa dokumen penting milik korban.
Pelaku kini telah dibawa ke
Mapolres Payakumbuh guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih
mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah terdapat keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, KMA dijerat
dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana
pencurian, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.(*/zoe)