Masa Kerja 190 Tenaga Non-ASN Tidak Diperpanjang

TAK DIPERPANJANG: Pemko Padang Panjang memastikan status 190 tenaga non-ASN yang tidak lolos dalam seleksi PPPK tak diperpanjang masa kerjanya.(pemko padang panjang)

Padang Panjang, SindotimePemerintah Kota Padang Panjang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
memberikan penjelasan terkait status 190 tenaga non-Aparatur Sipil Negara
(non-ASN) yang tidak lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK). Mereka terdiri dari tenaga non-ASN kategori R4 dan sejumlah
tenaga harian (TH) yang tidak mengikuti tahapan seleksi.

Kepala BKPSDM, Dian Eka Purnama, menyatakan bahwa masa kerja
bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi tidak dapat diperpanjang. Hal ini
sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang menegaskan bahwa hanya tenaga
non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan
mengikuti proses seleksi yang dapat diberikan alokasi anggaran dan pembayaran
gaji.

“Per 1 Agustus 2025, tidak ada
lagi dasar hukum untuk membayar gaji atau memperkerjakan tenaga non-ASN yang
tidak tercantum dalam database BKN. Aturan ini telah disampaikan dalam Surat
Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/664/Keuda dan dikuatkan melalui edaran
dari Menteri PANRB,” ujar Dian pada Selasa (29/7).

Sebagai bentuk tindak lanjut,
Pemerintah Kota telah mengeluarkan Surat Edaran resmi yang melarang
perpanjangan masa kerja bagi tenaga non-ASN yang tidak memenuhi kriteria
seleksi maupun yang absen saat pelaksanaan seleksi PPPK.

Secara rinci, sebanyak 182
tenaga non-ASN dari kategori R4 serta 8 orang lainnya yang tidak hadir dalam
proses seleksi, dipastikan tidak lagi diperpanjang masa kerjanya. Kebijakan ini
merupakan bagian dari reformasi sistem kepegawaian nasional yang bertujuan
menciptakan tata kelola SDM aparatur yang lebih tertib dan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.(*/zoe)