Instran Kutuk Keras Pembakaran dan Perusak Halte Transjakarta dan Stasiun MRT

MENGECAM: Ketua Instran, M. Budi Susandi mengecam aksi perusakan terhadap fasilitas umum seperti Halte dan stasiun MRT di Jakarta.(instran)


Jakarta, Sindotime—Selama hampir 25
tahun, Inisiatif Strategis Transportasi (Instran) telah berkomitmen
mengadvokasi sistem transportasi yang lebih manusiawi, beradab, dan
berkelanjutan di Indonesia. Sejalan dengan komitmen tersebut, Instran menyampaikan
keprihatinan mendalam atas insiden perusakan fasilitas transportasi umum yang
terjadi pada akhir pekan keempat Agustus 2025.

Peristiwa
vandalisme dan pembakaran yang berlangsung pada 29 Agustus 2025, bertepatan
dengan aksi demonstrasi yang dimulai sejak 25 Agustus tersebut, telah merusak sejumlah
infrastruktur transportasi publik penting di Jakarta. Aksi tersebut tidak hanya
melanggar hukum, namun juga berdampak langsung pada hak mobilitas masyarakat
luas.

Fasilitas yang Terdampak, Sejumlah
halte Transjakarta (TJ) yang dilaporkan terbakar antara lain, Senen Toyota
Rangga (Koridor 2), Sentral Senen (Koridor 5), Polda Metro Jaya, Senayan Bank
DKI, Bundaran Senayan, Gerbang Pemuda, Koja.

Halte-halte biasa
di sisi kiri Jl. Sudirman, dari Polda hingga Bundaran Senayan, juga turut
menjadi sasaran.

Fasilitas lift di
Halte Polda dan Senayan Bank DKI dibakar. Akses masuk Stasiun MRT Istora
Mandiri mengalami kerusakan pada kaca dan coretan vandalisme.

Akibat dari
insiden tersebut, Operasional Transjakarta dihentikan sementara pada 30 Agustus
2025, kecuali untuk koridor 3, 8, dan 10. Layanan MRT Jakarta dibatasi hanya
melayani rute antara Lebak Bulus dan Blok M BCA.

Instran menyampaikan pernyataan, turut berduka cita atas jatuhnya korban jiwa dalam unjuk rasa
yang terjadi di Jakarta, Makassar, dan sejumlah daerah lain. Mengimbau semua pihak untuk menjaga
ketertiban dalam menyampaikan aspirasi, agar tidak merusak fasilitas publik
yang menjadi hak bersama. Mengecam
keras tindakan kekerasan dan perusakan
, khususnya terhadap sarana
transportasi umum, sebagai bentuk anarkisme yang merugikan masyarakat luas.

Lalu, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk
menjaga dan merawat fasilitas publik bersama, baik saat aksi berlangsung maupun
setelahnya. Meminta aparat keamanan
(Polri dan TNI)
untuk memastikan pengamanan fasilitas publik selama
berlangsungnya demonstrasi agar tidak terjadi kerusakan lebih lanjut. Fasilitas
umum, termasuk sarana transportasi publik, adalah wujud kehadiran negara dalam
menjamin akses mobilitas yang adil dan aman bagi seluruh warganya. Oleh karena
itu, tindakan merusak infrastruktur tersebut merupakan pelanggaran hukum yang
harus ditindak tegas.

Instran mengingatkan bahwa sesuai Pasal 16
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum, peserta aksi yang terbukti melakukan perusakan dapat
dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui siaran
pers ini, Instran mengajak seluruh pihak — baik masyarakat, aparat, maupun
peserta aksi — untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bersama.
Keamanan dan kenyamanan mobilitas publik harus tetap menjadi prioritas, agar
kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat dapat terus berjalan dengan aman dan
tertib.(*/zoe)