News  

Pemprov Lalai, TPP ASN tak Kunjung Dibayarkan sejak Desember 2024 hingga Kini

BELUM DIBAYARKAN: Pemprov Sumbar didesak untuk segera menyelesaikan kewajibannya untuk membayarkan TPP ASN Pemprov Sumbar.(pemprov sumbar)


Padang, Sindotime – DPRD Sumbar mendesak pemerintah provinsi yang hingga kini tek kunjung menyelesaikan kewajiban untuk membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sejak bulan Desember 2024 hingga kini.


Anggota DPRD Sumbar, Mario Syahjohan, dalam interupsi pada rapat paripurna DPRD Selasa (29/4), menyebut bahwa pembayaran TPP tersebut adalah hak ASN yang seharusnya diterima sejak tahun lalu.

“Ini sudah hampir Mei 2025, tapi TPP Desember 2024 belum juga cair. Pemprov harus segera menyelesaikan, ini hak para ASN,” tegas Mario.

Ia menambahkan, DPRD dan Pemprov Sumbar sebelumnya telah menyepakati pembayaran TPP itu. Namun, meski tahun 2025 telah berjalan hampir lima bulan, belum ada realisasi pencairan.

Menurut Mario, karena TPP tersebut termasuk anggaran tahun 2024 yang kini telah berakhir, maka proses pencairannya membutuhkan prosedur dan syarat yang berbeda. Meski begitu, ia menegaskan bahwa persoalan ini harus segera dituntaskan agar tidak berlarut-larut.

Anggota DPRD lainnya, Endarmy, juga menyoroti hal serupa dalam rapat paripurna tersebut.

“Itu hak ASN yang harus dibayarkan. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda lagi. Pemprov mesti segera menuntaskan masalah ini,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sumbar, Ahmad Zakri, yang hadir mewakili Gubernur, membenarkan masih adanya ASN yang belum menerima TPP bulan Desember 2024.

“Karena masa anggaran 2024 telah berakhir, pencairan membutuhkan mekanisme dan syarat khusus. Tapi kami sedang mengupayakan agar bisa segera dibayarkan,” jelas Zakri.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar, Rosail Akhyari, mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran TPP ini terjadi karena ketidaktersediaan kas pada akhir tahun lalu. Hal ini menyebabkan TPP menjadi bagian dari utang belanja daerah.

Diketahui, total kebutuhan TPP ASN Pemprov Sumbar per bulan mencapai sekitar Rp32 miliar.(*/zoe)