Sejumlah Kendaraan Parkir di Flyover Kelok Sembilan Ditertibkan Satlantas Polres Limapuluh Kota

DITERTIBKAN: Salah seorang petugas Satlantas Polres Limapuluh Kota terlihat sedang menertibkan kendaraan yang parkir sembarang di jembatan layang Kelok Sembilan, Rabu (15/10)/(polres limapuluh kota)


Limapuluh Kota, Sindotime – Sejumlah kendaraan yang berhenti
dan parkir sembarangan di sepanjang Jembatan Layang Kelok Sembilan ditertibkan Satuan
Lalu Lintas Polres Limapuluh Kota, Rabu (15/10). Penertiban ini dilakukan dalam
rangka meningkatkan kesadaran pengemudi terhadap pentingnya keselamatan dan
kelancaran arus lalu lintas di jalur utama penghubung Sumatera Barat–Riau.

Kegiatan tersebut berupa teguran dan edukasi langsung kepada
para pengemudi yang kedapatan berhenti di badan jalan flyover, yang sejatinya
tidak diperuntukkan sebagai area parkir.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Limapuluh Kota, Ipda Yoza
Prima, mewakili Kasat Lantas Iptu Zarwiko Irzal, menjelaskan bahwa keberadaan
kendaraan yang berhenti sembarangan di flyover dapat membahayakan pengguna
jalan lain dan berpotensi menyebabkan kemacetan serta kecelakaan.

“Flyover Kelok Sembilan merupakan jalur vital yang dilalui
kendaraan dari dan menuju Provinsi Riau. Flyover ini tidak dirancang untuk
menahan beban kendaraan parkir dalam waktu lama. Oleh karena itu, kami
mengimbau para pengemudi untuk tidak berhenti di sepanjang badan jalan,” jelas
Ipda Yoza.

Ia juga menegaskan bahwa rambu larangan berhenti dan parkir
telah terpasang di sejumlah titik sepanjang jembatan. Namun demikian, masih
banyak pengendara yang mengabaikan aturan demi berswafoto atau menikmati
pemandangan.

Meski penindakan saat ini masih bersifat persuasif melalui
teguran lisan, pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan patroli rutin
dan menempatkan personel di jam-jam tertentu guna mencegah pelanggaran
berulang.

“Jika pelanggaran ini terus berlanjut, ke depannya kami
tidak segan untuk mengambil langkah penindakan sesuai aturan lalu lintas,”
tegasnya.

Ipda Yoza juga mengingatkan bahwa imbauan ini berlaku bagi
seluruh jenis kendaraan, baik pribadi, umum, maupun angkutan barang. Ia tetap
mempersilakan masyarakat untuk menikmati keindahan Kelok Sembilan, namun harus
mematuhi aturan dan memarkir kendaraan di lokasi yang aman.

“Kami tidak melarang masyarakat menikmati panorama Kelok
Sembilan. Namun, demi keselamatan bersama, parkirlah di tempat yang telah
disediakan dan tidak mengganggu arus lalu lintas,” pungkasnya.(*/zoe)