Padang, Sindotime.com-Para dosen yang ada di berbagai
perguruan tinggi di Sumbar boleh berbesar hati. Ini setelah, Kementerian
Pendidikan, Kebudaayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Riset) memastikan
komitmennya dalam hal pengingkatan kapasitas dosen. Dengan harapan para
pengajar di perguruan tinggi tersebut lebih memiliki kepastian dalam
pengembangan karir.
Selama ini, ribetnya persyaratan yang harus ditempuh dosen
untuk meningkatkan karir, menjadi salah satu indikator utama penyebab mereka
putus asa hingga mematahkan semangat mereka untuk mengembangkan karir.
“Ada dua masalah besar yang sering kali dialami para dosen yang
ada di Indonesia, tidak hanya mereka yang berada di bawah Kemendikbud Ristek, tapi
seluruh dosen, baik dosen pegawai negeri/swasta, dosen PNS, P3K/dosen non ASN,”
ujar Direktur Sumber Daya Direktorat Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi
Kemendikbud Ristek, Muhammad Sofwan Efendi saat mengisi kuliah umum di
Auditorium UNP, Rabu (21/2).
Dua masalah tesebut yakni, pertama singkronisasi kebijakan
masih dirasakan memberatkan para dosen. Misalnya ada dua track antara yang
diatur untuk dosen PNS dengan dosen non PNS atau P3K. Ini karena dosen PNS
diatur sendiri oleh Permenpan RB.
Dan namanya sesuai dengan jabatan fungsional. Mulai dari ahli
pratama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. Kemudian juga ada kenaikan
pangkat. Di sisi lain, UU guru dan dosen menyatakan dosen itu memiliki jabatan
akademik, mulai dari asisten ahli, lektor, lektor kepala sampai dengan professor.
Ini yang sedang diselaraskan oleh Kemendikbud Ristek.
Lalu yang kedua, administrasi dosen tersebut sering kali
dianggap terlalu berat. Misalnya dosen PNS mengisi Beban Kerja Dosen (BKD) yang
diisi per semester, kemudian adalagi pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
yang diisi setahun sekali seperti yang diatur di Permen PAN RB. Terakhir, ketika
dosen naik pangkat atau jabatan mengisi lagi.
Karena itu, ke depan, kebijakan ini akan diselaraskan lagi,
di mana yang dikejar dosen itu hanyalah jabatan akademik. Bahwa nanti ada penamaan
atau nomenklatur lain sesuai Permen PAN RB, akan diselaraskan lagi melalui
kebijakan baru yang akan diterbitkan.
Kemudian, isu tentang tata kelola yang akan mengurangi banyak
beban kerja dosen. Sehingga dosen hanya mengisi satu kali, terkait kinerjanya
melalui sister cloud yang disiapkan Kemendikbud. Nanti secara bertahap ini akan
menjadi dokumen Beban Kerja Dosen (BKD) atau laporan kinerja dosen.
Kalau dosen itu memenuhi, maka akan divalidasi oleh pimpinan
sebagai dosen yang memiliki tugas minimal 12 SKS. Menariknya, pada saat dosen
tersebut mengisi ulang SKP tidak perlu mengisi ulang. Karena, dari dokumen BKD
tersebut bisa dikonversi menjadi dokumen SKP. Sehingga ini bisa meringankan beban
kerja para dosen.
“Dan pada saat dosen naik pangkat, akumulasi dari BKD itu
akan langsung dikonversi menjadi DAK, sehingga para dosen hanya mengisi satu
kali. Dia ada progress, misalnya bulan ini akan publikasi baru, kemudian bulan
depannya terbit buku baru di-update
lagi. Sepanjang dosen tersebut meng-update
kinerjanya, maka dia tidak perlu lagi mengisi pengisian SKP maupun mengisian Penilaian
Angka Kredit (PAK),” katanya.
Ke depan, akan ada aturan yang baru yang kini sedang disusun
oleh Kemen PAN RB dan tim dari kementerian terkait, ini akan mengamanahkan adanya
perlakuan yang sama antara dosen PNS dengan P3K, kecuali uang pensiun. Tapi kalau
untuk haknya, karirnya, jabatannya jelas akan sama.
Rektor UNP, Prof Ganefri menyambut baik kebijakan tersebut. Sehingga
ada kepastian karir dosen di dalam perguruan tinggi. Bahkan selama ini, UNP
terus memberikan kemudahan kepada setiap dosen dalam berkarir. Buktinya, sejak
dirinya menjabat sebagai Rektor UNP, sudah ada lebih dari 600 dosen yang
diangkat atau naik jabatan.
Bahkan pada 2023 juga ada penambahan sebanyak 225 penambahan
dosen. Di mana sebesar 30 persen dosen S3, dan S2 sebesar 70 persen. “Perlu
perencanaan kualifikasi dosen agar tidak tertinggal dengan kampus lainnya. Ke depan,
UNP akan terus memperbanyak dosen S3, dan tak ada pimpinan yang menghambat
dosen yang ingin melanjutkan pendidikan ke S3. Karena indikator kualitas
pendidikan itu adalah karir dosen,” katanya.
Diakuinya jenjang tertinggi dalam karir dosen itu adalah
guru besar. Karena itu, jenjang akademi dosen itu penting dan dosen juga wajib
mencapai jenjang tertinggi S3. Walau harus diakui, banyak tantangan yang
dihadapi dalam peningkatan sumber daya dosen muda.(zoe)






